• Senin, 22 Desember 2025

Ogah Bayar Ganti Rugi Pemalangan, Frans Pekey: Pemkot Jayapura Punya Dokumen Lengkap

Photo Author
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 12:29 WIB
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey ketika melakukan negosiasi dengan masyarakat adat yang melakukan pemalangan Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (2/10/2023). (HANS PALEN/Ceposonline.com)
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey ketika melakukan negosiasi dengan masyarakat adat yang melakukan pemalangan Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (2/10/2023). (HANS PALEN/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemalangan Kantor Wali Kota Jayapura untuk dua titik bangunan yakni Kantor Otonom dan Rumah Jabatan Wali Kota Jayapura akhirnya dibuka masyarakat adat, Selasa (3/10/2023) malam.

Palang dibuka setelah terjadi proses negosiasi dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Jayapura bersama masyarakat adat.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut pihak Bintang Mas dan juga Pemerintah Provinsi Papua.

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, palang telah dibuka oleh masyarakat adat.

"Semua itu pasti ada jalan keluarnya, itu setelah kita lakukan pertemuan dan dialog bersama antara masyarakat adat dengan melibatkan Pemerintah Kota Jayapura, Pemerintah Provinsi Papua dan Bintang Mas," ucap Frans Pekey.

[irp posts="105565" ]

Sementara itu kehadiran Pemerintah Provinsi Papua dan Bintang Mas untuk coba mengali proses perolehan tanah kemudian kesepakatan, pembicaran dan transaksi yang terjadi.

Mulai dari tahun 1994 sejak Kota Madya ini berdiri dengan undang nomor 6 tahun 1993. Kemudian ketika itu Pemerintah Provinsi Papua mencari lokasi untuk membangun Kota Madya.

"Jadi tahun 1995 mulai dibangun setelah ada transaksi antara pihak Bintang Mas dan Pemerintah Provinsi Papua," terang Frans Pekey.

[irp posts="105436" ]

Kata Pekey, jauh sebelumnya itu antara masyarakat adat dengan Bintang Mas sudah ada proses atas lokasi ini.

"Intinya semua proses ini sudah dijelaskan secara keseluruhan berdasarkan bukti dokumen yang ada lalu disampaikan kepada keluarga yang melakukan pemalangan," ujar Frans Pakey.

[irp posts="105555" ]

Menurut Pekey, setelah ditelusuri semua Pemerintah Kota Jayapura memiliki dokumen yang kuat, lengkap dengan sertifikatnya.

"Kami sudah sampaikan kepada keluarga bahwa Pemerintah Kota Jayapura memiliki dokumen yang kuat dan tidak akan melakukan pembayaran ganti rugi lagi atas lokasi yang dimaksud atau yang dipalang saat ini," tegas Frans Pekey.

Lanjut Pekey, kalau masyarakat adat atau pihak keluarga yang melakukan pemalangan merasa tidak puas dan keberataan silakan lakukan upaya  proses hukum lewat pengadilan.

"Yang jelas dari prespektif hukum kepemilikkan dokumen sudah sah dimiliki oleh Pemerintah Kota Jayapura," sambung Frans Pekey.

[irp posts="104978" ]

Sementara itu Frans Pekey mengaku, ada sedikit kompensasi uang untuk buka palang yang diberikan kepada keluarga.

Dengan begitu masalah pemalangan Kantor Wali Kota Jayapura dan rumah jabatan Wali Kota Jayapura sudah selesai. Pihak keluarga sudah buka dan saya saksikan langsung.

"Tidak ada lagi diluar itu, karena semua areal lahan di Kantor Wali Kota Jayapura ini sudah sah milik Pemerintah Kota Jayapura," cetusnya.

[irp posts="104814" ]

Frans Pekey berharap tidak ada lagi pihak yang komplain atau memalang dari keluarga Hamadi, karena semua sudah clear persoalannya dengan bukti dokumen yang sah pula.

Apalagi dari pihak Bintang Mas sudah jelaskan, kalau toh dari keluarga Hamadi tidak puas, silakah proses lewat pengadilan.

Tambah Pekey, keluarga yang palang mungkin merasa tidak puas, tetapi sisi lain pihaknya menyampaikan bahwa prosesnya sudah panjang.

[irp posts="105395" ]

Orang-orang tua sudah menandatangani pernyatan yang dapat dibuktikan secara hukum. Baik antara Bintang Mas dengan masyarakat adat maupun antara masyarakat adat dengan Pemerintah Kota Jayapura.

"Dalam dokumen itu setelah kita cek memang sudah ada kesepakatan, pernyataan dan pembayaran yang telah ditandatangani oleh masyarakat adat dan Ondoafi Besar, Herman Hamadi dan juga keluarga," jelas Frans Pekey.

Frans Pekey menyampaikan, pada zaman mantan Wali Kota Jayapura, M. R. Kambu itu sudah ada pembayaran kompensasi 210 juta.

"Karena mereka datang palang lagi, kita hormati mereka sehingga ada sedikit uang yang kita berikan kepada keluarga untuk mereka buka palang," tutup Frans Pekey. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X