• Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Jayapura Tetapkan Standar Harga Satuan, Robby Kepas Awi: Penerapan Mulai 2024

Photo Author
- Selasa, 12 September 2023 | 13:11 WIB
Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi ketika membuka Sosialisasi Peraturan Walikota Jayapura Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024, Selasa (12/9). (Ceposonline.com/HANS PALEN)
Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi ketika membuka Sosialisasi Peraturan Walikota Jayapura Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024, Selasa (12/9). (Ceposonline.com/HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura (Pemkot Jayapura) diketahui telah menetapkan Standar Harga Satuan (SHS), Selasa (12/9/2023).

Hal ini disampaikan Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, saat membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 42 Tahun 2023 Tentang SHS Pemkot Jayapura Tahun Anggaran 2024 di Aula Sian Soor, Kantor Wali Kota Jayapura.

[irp posts="102720" ]

Adapun sosialisasi SHS ini diinisiasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menghadirkan narasumber dari Tim Lembaga  Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Yapis Papua.

"Sosialisasi ini penting agar semua pimpinan OPD dan Kasubag Perencaan Keuangan  mengetahui bahwa ditahun 2024 itu  penyusunan anggaran sudah menggunakan Standar Harga  Satuan (SHS),"  ucap Robby.

[irp posts="102435" ]

Menurut Robby, setiap tahunnya SHS diubah sesuai dengan regulasi yang ada.

"Jadi SHS adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional," terang Robby Awi.

Sementara itu, dokumen standar harga satuan adalah salah satu refrensi utama dalam proses perencaaan dan penganggaran.

Lanjut Robby Awi, standar harga satuan ini perlu disusun dengan maksud menjadi pedoman dalam menyusun anggaran biaya di lingkungan pemerintah daerah, termasuk untuk rencana kerja daerah dan anggaran pemerintah daerah tahun 2024.

"Peraturan Wali Kota Jayapura ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam perencaan dan pengendalian belanja daerah," terang Robby Kepas Awi.

[irp posts="102729" ]

Robby menambahkan, jika SHS yang ditetapkan tersebut meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas dan lain sebagainya.

"Intinya semua akan disusun dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran. Karena selain sebagai refrensi dalam penyusunan anggaran, standar harga satuan merupakan acuan yang digunakan auditor eksternal yaitu badan  pemerikasaan keuangan dalam setiap audit yang dilaksanakan," tandas Robby Awi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X