KEEROM - Personel Satuan Reskrim Polres Keerom dibekap personel Polsek Arso Timur berhasil mengamankan DK (36), pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri. Senin (17/7).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/132/ VII/2023/SPK/Polres Keerom/Polda Papua, tanggal 12 Juli 2023 dan surat perintah penangkapan nomor : SP.KAP/63/VII/2023/Reskrim.
Kasat Reserse Kriminal Polres Keerom, AKP Zakaruddin membenarkan penangkapan pelaku DK (36) yang telah melakukan persetubuhan kepada korban DK (17) sebanyak 4 (empat) kali. DK pun merupakan ayah tiri dari korban DK (17).
“Benar polisi pada Selasa (13/7) telah menangkap DK yang merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku melakukan sebanyak empat kali,” ungkap AKP Zakaruddin dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (19/7).
“Persetubuhan dilakukan di kampungnya sebanyak 2 kali di Kabupaten Maluku Barat Daya di rumah teman pelaku dan selanjutnya dilakukan bertempat di kamar barak divisi IV kebun II PT TSP sebanyak 2 kali,” sambungnya.
Lanjut Kasat Reskrim, pelaku menjelaskan bahwa dia melakukan aksi bejatnya itu karena tidak ingin sang korban menjalin asmara dengan pria lain.
“Karena pelaku tidak suka melihat anak tirinya tersebut berhubungan/pacaran dengan pria lain. Dengan alasan itu pelaku mengancam anaknya dengan cara memarahi korban, selanjutnya mengajak untuk melakukan hubungan intim,” pungkas AKP Zakaruddin.
Kini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Keerom dan atas perbuatan yang dilakukannya pelaku diancam pasal 81 Jo Pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.300 juta. (eri/mel/ary)