BIAK– Wakil Sekretaris Klasis Biak Timur, Pnt. Frans Koibur mengatakan, penjualan Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Biak Numfor, ada yang mengantongi izin penjualan dan ada yang tidak mengantongi izin penjualan.
Bagi yang mengantongi izin penjualan, menurutnya, sudah tentu memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan daerah.
Yang mana dari pemasukan tersebut, dipergunakan untuk membantu pengembangan ekonomi masyarakat.
Sedangkan yang tidak mengantongi surat izin penjualan, otomatis merugikan pemerintah daerah. “Dia ilegal, karena itu harus ditutup, "ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu, (24/6).
Sementara minum keras lokal yang oleh orang Biak disebut Anyos, kini belum ada peraturan daerah yang mengaturnya, sehingga ini harus menjadi perhatian bersama. Mengenai dampak negatif dari peredaran Miras di Biak, menurutnya, perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, gereja dan adat, karena banyak yang mengkonsumsi Miras memunculkan masalah di tengah masyarakat. "Banyak kecelakaan terjadi karena pengendaranya mabuk, kekerasan dalam rumah tangga, suami pulang mabuk, istri dan anak yang jadi sasaran, dan lainnya ,”pungkasnya.(ren/tho)