• Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Curanmor di RSUD Abepura Diserahkan Ke JPU

Photo Author
- Jumat, 2 Juni 2023 | 11:45 WIB
Penyidik Pembantu Unit Reskrim Tim IV Polsek Abepura, Saat menyerahkan tersangka AM (22) Ke JPU. (Dok. Polsek Abe for Cepos)
Penyidik Pembantu Unit Reskrim Tim IV Polsek Abepura, Saat menyerahkan tersangka AM (22) Ke JPU. (Dok. Polsek Abe for Cepos)


JAYAPURA-Penyidik Pembantu Unit Reskrim Tim IV Polsek Abepura, menyerahkan tersangka AM (22) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (30/5). Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto  mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pelaku pencurian motor (Curanmor) di RSUD Abepura, Selasa (4/4) lalu.


  Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku, berawal adanya laporan korban, bernama Yohanis Ortupu di Polsek Abepura. Setelah dilakukan penelusuran, tim Opsnal berhasil menangkap pelaku AM, yang diduga kuat bahwa pelaku telah melakukan pencurian motor, milik korban.


  "Setelah kita periksa di Polsek Abepura. Pelaku mengakui bawah dia telah melakukan Pencurian motor korban, atas hal itulah akhirnya kita melakukan pengembangan terhadap pelaku," kata Kapolsek Abepura.


  Kapolsek menambahkan atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1), ke 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Selain korban pihak Polsek Abepura juga menyerahkan barang bukti berupa Motor milik Korban, kepada JPU, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


  "Nanti selanjutnya pihak Kejari yang akan menangani kasus ini, untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek. (rel/tri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ringroad Longsor Lagi, Akses Ditutup Total

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:01 WIB
X