kesehatan

BPJS Kesehatan Rilis 144 Penyakit yang Tidak Dapat Dirujuk ke Rumah Sakit

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:16 WIB
Foto Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan. (BPJS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – BPJS Kesehatan mengeluarkan daftar 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit.

Dengan kata lain, pengobatan dari 144 penyakit ini harus dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan primer mampu menangani berbagai masalah kesehatan dasar secara efektif, sehingga mengurangi beban pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL).

Diketahui, jaminan kesehatan BPJS di fasilitas FKTP berupa pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi dokter.

Namun, jika perlu tindakan lebih lanjut, maka peserta BPJS akan dirujuk ke fasilitas FKTL.

Meskipun demikian, rujukan ini tergantung dari kondisi medis yang dialami.

Dengan kata lain, tidak semua peserta bisa dirujuk ke FKTL, terutama jika bisa ditangani di FKTP.

Berikut daftar 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit:

  1. Kejang demam
  2. Tetanus
  3. HIV-AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headache
  5. Migren
  6. Bell's Palsy
  7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Astigmatisme ringan
  21. Presbiopia
  22. Buta senja
  23. Otitis eksterna
  24. Otitis Media Akut
  25. Serumen prop
  26. Mabuk perjalanan
  27. Furunkel pada hidung
  28. Rhinitis akut
  29. Rhinitis alergika
  30. Rhinitis vasomotor
  31. Benda asing
  32. Epistaksis
  33. Influenza
  34. Pertusis
  35. Faringitis
  36. Tonsilitis
  37. Laringitis
  38. Asma bronchiale
  39. Bronkitis akut
  40. Pneumonia, bronkopneumonia
  41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  42. Hipertensi esensial
  43. Kandidiasis mulut
  44. Ulkus mulut (aptosa, herpes)
  45. Parotitis
  46. Infeksi pada umbilikus
  47. Gastritis
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade 1-2
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindrom duh (discharge) genital (Gonore dan non-gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Vaginosis bakterialis
  72. Salpingitis
  73. Kehamilan normal
  74. Aborsi spontan komplet
  75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  76. Ruptur perineum tingkat 1-2
  77. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
  78. Mastitis
  79. Cracked nipple
  80. Inverted nipple
  81. Diabetes melitus tipe 1
  82. Diabetes melitus tipe 2
  83. Hipoglikemia ringan
  84. Malnutrisi energi protein
  85. Defisiensi vitamin
  86. Defisiensi mineral
  87. Dislipidemia
  88. Hiperurisemia
  89. Obesitas
  90. Anemia defisiensi besi
  91. Limfadenitis
  92. Demam dengue, DHF
  93. Malaria
  94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  95. Reaksi anafilaktik
  96. Ulkus pada tungkai
  97. Lipoma
  98. Veruka vulgaris
  99. Moluskum kontagiosum
  100. Herpes zoster tanpa komplikasi
  101. Morbili tanpa komplikasi
  102. Varicella tanpa komplikasi
  103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  104. Impetigo
  105. Impetigo ulceratif (ektima)
  106. Folikulitis superfisialis
  107. Furunkel, karbunkel
  108. Eritrasma
  109. Erisipelas
  110. Skrofuloderma
  111. Lepra
  112. Sifilis stadium 1 dan 2
  113. Tinea kapitis
  114. Tinea barbe
  115. Tinea facialis
  116. Tinea corporis
  117. Tinea manus
  118. Tinea unguium
  119. Tinea cruris
  120. Tinea pedis
  121. Pitiriasis versicolor
  122. Kandidiasis mukokutan ringan
  123. Cutaneous larva migrans
  124. Filariasis
  125. Pedikulosis kapitis
  126. Pedikulosis pubis
  127. Skabies
  128. Reaksi gigitan serangga
  129. Dermatitis kontak iritan
  130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  131. Dermatitis numularis
  132. Napkin eczema
  133. Dermatitis seboroik
  134. Pitiriasis rosea
  135. Acne vulgaris ringan
  136. Hidradenitis supuratif
  137. Dermatitis perioral
  138. Miliaria
  139. Urtikaria akut
  140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  141. Vulnus laseraum, punctum
  142. Luka bakar derajat 1 dan 2
  143. Kekerasan tumpul
  144. Kekerasan tajam

Daftar 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, berikut daftar beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa, seperti pandemi.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  3. Pemasangan behel atau perawatan gigi estetika.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
  6. Penyakit akibat ketergantungan alkohol atau obat-obatan terlarang.
  7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
  8. Cedera akibat tawuran atau konflik fisik.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan yang bersifat eksperimen atau belum terbukti efektif.

Selain itu, pelayanan kesehatan di fasilitas non-rekanan BPJS juga tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat.

Kriteria Kondisi Darurat yang Ditanggung BPJS

Dalam situasi darurat, BPJS Kesehatan menanggung layanan medis tanpa melihat tempat peserta terdaftar.

Halaman:

Tags

Terkini