Kondisi darurat didefinisikan sebagai keadaan yang memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan lebih lanjut. Kriteria darurat meliputi:
- Mengancam nyawa.
- Gangguan pada pernapasan, jalan napas, atau sirkulasi darah.
- Penurunan kesadaran.
- Gangguan hemodinamik yang serius.
- Memerlukan tindakan segera untuk mencegah risiko lebih besar.
Dengan memahami penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan.
Informasi ini juga membantu peserta menyiapkan alternatif pembiayaan kesehatan jika menghadapi kondisi yang tidak tercakup dalam program BPJS. (*)
Sumber: Radar Bali & Solo Balapan