CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – BPJS Kesehatan mengeluarkan daftar 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit.
Dengan kata lain, pengobatan dari 144 penyakit ini harus dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan primer mampu menangani berbagai masalah kesehatan dasar secara efektif, sehingga mengurangi beban pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL).
Diketahui, jaminan kesehatan BPJS di fasilitas FKTP berupa pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi dokter.
Namun, jika perlu tindakan lebih lanjut, maka peserta BPJS akan dirujuk ke fasilitas FKTL.
Meskipun demikian, rujukan ini tergantung dari kondisi medis yang dialami.
Dengan kata lain, tidak semua peserta bisa dirujuk ke FKTL, terutama jika bisa ditangani di FKTP.
Berikut daftar 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit:
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV-AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migren
- Bell's Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatisme ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis alergika
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronkitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulkus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade 1-2
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindrom duh (discharge) genital (Gonore dan non-gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salpingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplet
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat 1-2
- Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemia ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Limfadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontagiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Kandidiasis mukokutan ringan
- Cutaneous larva migrans
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pedikulosis pubis
- Skabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin eczema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, punctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, berikut daftar beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa, seperti pandemi.
- Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
- Pemasangan behel atau perawatan gigi estetika.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
- Penyakit akibat ketergantungan alkohol atau obat-obatan terlarang.
- Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
- Cedera akibat tawuran atau konflik fisik.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan yang bersifat eksperimen atau belum terbukti efektif.
Selain itu, pelayanan kesehatan di fasilitas non-rekanan BPJS juga tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat.
Kriteria Kondisi Darurat yang Ditanggung BPJS
Dalam situasi darurat, BPJS Kesehatan menanggung layanan medis tanpa melihat tempat peserta terdaftar.