CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra N. S.PT., membuka secara resmi kegiatan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua dan Pergub terkait mekanisme pengangkatan Anggota DPRK di Kabupaten/Kota, yang digelar Kesbangpol Provinsi Papua, di Hotel Arso Grande, Jumat (17/11).
Sekda Indra mengatakan, mekanisme pengangkatan DPRK melalui mekanisme pengangkatan merupakan bentuk afirmasi bagi OAP yang tertuang dalam UU otonomi khusus.
“Sebagaimana kita pahami bahwa pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan merupakan pertama dilakukan sebagai wujud kebijakan afirmasi bagi OAP yang terdapat dalam UU Otsus,” ungkapnya.
Dijelaskan, pengisian anggota DPRK kabupaten/kota yang diangkat dari OAP berdasarkan persebaran dari suku, sub suku dan kesatuan adat dan budaya yang ada di Papua, dengan landasan hukum Peraturan Gubernur Provinsi Papua dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan.
“Dengan tidak adanya partai politik lokal di Papua, maka pengisian kursi anggota DPRK orang asli Papua diharapkan dapat meningkatkan akses OAP terhadap politik pemerintahan sehingga melahirkan kebijakan yang berpihak kepada orang asli Papua,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Indra juga menyampaikan pesan Bupati Keerom, Piter Gusbager agar masyarakat adat dari 7 suku yang ada dapat mengikuti kegiatan secara seksama, bijak dan sepakat dalam menentukan 5 kursi DPRK. (*)