KEEROM - Pemerintah Kabupaten Keerom melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan pembebasan atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).
Periode penghapusan denda PBB-P2 telah berlaku mulai tanggal 12 April - 30 Desember 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Keerom Yan Piet Meres, SE., MSi., mengatakan bahwa penghapusan denda PBB P2 ini adalah dalam rangka memberikan keringanan kepada wajib pajak, dan masyarakat Kabupaten Keerom sebagai stimulus untuk membayarkan tunggakan pajak PBB.
“Sehingga diharapkan bagi wajib pajak dan masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda PBB ini,” ungkap Yan Meres dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Minggu (5/11).
Menurur Yan, penghapusan denda PBB-P2 ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 13 Tahun 2023 tanggal 3 April 2023, tentang penghapusan denda administrasi untuk wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2022.
“Diharapkan dari kegiatan ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 melalui penerimaan PBB P2 akan lebih meningkat. Untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki utang Pajak Bumi dan Bangunan dapat lebih ringan membayarnya, karena hanya membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya.
Melalui pembebasan atau penghapusan denda PBB ini, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Keerom agar dapat memanfaatkan momen penghapusan denda pajak bumi dan bangunan ini, dengan sebaik baiknya.
Adapun cara masyarakat berpartisipasi yaitu, dengan melakukan pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Kabupaten Keerom melalui loket bidang pendapatan di Kantor BPKPAD Kabupaten Keerom. (*)