• Senin, 22 Desember 2025

Pembebasan Denda PBB-P2 Tahun 1995 Hingga 2022

Photo Author
- Senin, 6 November 2023 | 08:00 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Keerom Yan Piet Meres, SE. MSi. (Foto Erianto/cepos)
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Keerom Yan Piet Meres, SE. MSi. (Foto Erianto/cepos)

KEEROM - Pemerintah Kabupaten Keerom melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan pembebasan atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).


Periode penghapusan denda PBB-P2 telah berlaku mulai tanggal 12 April - 30 Desember 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Keerom Yan Piet Meres, SE., MSi., mengatakan bahwa penghapusan denda PBB P2 ini adalah dalam rangka memberikan keringanan kepada wajib pajak, dan masyarakat Kabupaten Keerom  sebagai stimulus untuk membayarkan tunggakan pajak PBB.


“Sehingga diharapkan bagi wajib pajak dan masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda PBB ini,” ungkap Yan Meres dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Minggu (5/11).


Menurur Yan, penghapusan denda PBB-P2 ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 13 Tahun 2023 tanggal 3 April 2023, tentang penghapusan denda administrasi untuk wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2022.


“Diharapkan dari kegiatan ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 melalui penerimaan PBB P2 akan lebih meningkat. Untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki utang Pajak Bumi dan Bangunan dapat lebih ringan membayarnya, karena hanya membayar pokok pajaknya saja,” ujarnya.


Melalui pembebasan atau penghapusan denda PBB ini, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Keerom agar dapat memanfaatkan momen penghapusan denda pajak bumi dan bangunan ini, dengan sebaik baiknya.


Adapun cara masyarakat berpartisipasi yaitu, dengan melakukan pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Kabupaten Keerom melalui loket bidang pendapatan di Kantor BPKPAD Kabupaten Keerom. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabar Gembira! 462 CPNS Keerom Lolos SKB

Rabu, 8 Oktober 2025 | 13:40 WIB

Bupati Gusbager Bagi-bagi Bibit Ikan dan Pakan

Rabu, 8 Oktober 2025 | 11:12 WIB

Porkab Keerom Siap Digelar

Rabu, 10 September 2025 | 12:51 WIB

Kampus Keerom Resmi Diluncurkan

Rabu, 10 September 2025 | 11:27 WIB

Pemkab Keerom Umumkan Hasil SKD CPNS 2024

Kamis, 4 September 2025 | 17:45 WIB

Tingkatkan Kedisiplinan, Razia ASN Berlanjut

Senin, 4 Maret 2024 | 08:00 WIB

Sekolah Lansia Hadir di Negeri Tapal Batas

Senin, 4 Maret 2024 | 08:00 WIB

Pemkab Keerom Seriusi Penanganan Stunting

Senin, 19 Februari 2024 | 08:05 WIB

Pemkab Keerom Usulkan Penambahan BTS

Senin, 19 Februari 2024 | 08:04 WIB

Tingkatkan Cakupan Imunisasi, Perlu Sinkronisasi Data

Senin, 19 Februari 2024 | 08:02 WIB

Gaji ASN Segera Dibayarkan

Senin, 12 Februari 2024 | 05:21 WIB

IKB Diminta Terus Berikan Kontribusi Untuk Daerah

Senin, 12 Februari 2024 | 05:19 WIB

Masyarakat Diminta Gunakan Hak Pilih dengan Baik

Senin, 12 Februari 2024 | 05:17 WIB
X