CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024 lalu, Bandara Sentani Jayapura di Papua masih berstatus bandara internasional.
Selain Bandara Sentani, ada 16 bandara lainnya di Indonesia yang berstatus internasional.
Sebut saja seperti Bandara Soekarno-Hatta hingga Bandara Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Menhub Cabut Status Internasional Bandara Frans Kaisiepo Biak di Papua
Berikut 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Berbeda nasib dengan Bandara Sentani Jayapura, dua bandara di Bumi Cenderawasih malah dicabut status internasionalnya.
Dua bandara ini adalah Bandara Frans Kaisiepo di Biak Numfor, Papua dan Bandara Mopah di Merauke, Papua Selatan.
Total ada 17 bandara yang dicabut statusnya sebagai bandara internasional.
Baca Juga: Status Internasional Bandara Mopah Merauke di Papua Selatan Juga Dicabut
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan adapun tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangan tertulis yang dikutip dari JawaPos.com, Jumat (26/4).
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya.