CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Tak hanya Bandara Frans Kaisiepo di Biak Numfor, Papua, yang dicabut statusnya sebagai bandara internasional.
Satu bandara lain di Bumi Cenderawasih adalah Bandara Mopah di Merauke, Papua Selatan.
Dengan demikian, dua bandara di Papua telah dicabut statusnya sebagai bandara internasional.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Menhub Cabut Status Internasional Bandara Frans Kaisiepo Biak di Papua
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan adapun tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangan tertulis yang dikutip dari JawaPos.com, Jumat (26/4).
Baca Juga: Wabup Yahukimo Sidak Bandara Nop Goliat Dekai, Ini Penyebabnya
Diketahui, pencabutan status internasional ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024 lalu.
Total ada 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya.
Dengan begitu, 17 Bandara Internasional itu kini sudah berubah menjadi Bandara Domestik.
Demikian, berikut 17 bandara yang dicabut status internasionalnya:
- Bandara Frans Kaisiepo Biak Papua
- Bandara Mopah Merauke Papua Selatan
- Bandara Pattimura Ambon
- Bandara El Tari Kupang
- Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin
- Bandara Supadio Pontianak
- Bandara Maimun Saleh Sabang
- Bandara Raja Sisingamangaraja XII Silangit
- Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan
- Bandara Husein Sastranegara Bandung
- Bandara Adisutjipto Yogyakarta
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Bandara Adi Soemarmo Solo
- Bandara Banyuwangi Banyuwangi
- Bandara Juwata Tarakan
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri yang sama, 17 bandara di Indonesia ditetapkan berstatus bandara Internasional.