• Senin, 22 Desember 2025

Status Internasional Bandara Mopah Merauke di Papua Selatan Juga Dicabut

Photo Author
- Senin, 29 April 2024 | 10:54 WIB
Bandara Mopah Merauke dicabut status internasionalnya oleh Menhub Budi Karya Sumadi per 2 April 2024 yang lalu. (Wikipedia)
Bandara Mopah Merauke dicabut status internasionalnya oleh Menhub Budi Karya Sumadi per 2 April 2024 yang lalu. (Wikipedia)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA Tak hanya Bandara Frans Kaisiepo di Biak Numfor, Papua, yang dicabut statusnya sebagai bandara internasional.

Satu bandara lain di Bumi Cenderawasih adalah Bandara Mopah di Merauke, Papua Selatan.

Dengan demikian, dua bandara di Papua telah dicabut statusnya sebagai bandara internasional.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Menhub Cabut Status Internasional Bandara Frans Kaisiepo Biak di Papua

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan adapun tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangan tertulis yang dikutip dari JawaPos.com, Jumat (26/4).

Baca Juga: Wabup Yahukimo Sidak Bandara Nop Goliat Dekai, Ini Penyebabnya

Diketahui, pencabutan status internasional ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024 lalu.

Total ada 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya.

Dengan begitu, 17 Bandara Internasional itu kini sudah berubah menjadi Bandara Domestik.

Demikian, berikut 17 bandara yang dicabut status internasionalnya:

  1. Bandara Frans Kaisiepo Biak Papua
  2. Bandara Mopah Merauke Papua Selatan
  3. Bandara Pattimura Ambon
  4. Bandara El Tari Kupang
  5. Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin
  6. Bandara Supadio Pontianak
  7. Bandara Maimun Saleh Sabang
  8. Bandara Raja Sisingamangaraja XII Silangit
  9. Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang
  10. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
  11. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan
  12. Bandara Husein Sastranegara Bandung
  13. Bandara Adisutjipto Yogyakarta
  14. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
  15. Bandara Adi Soemarmo Solo
  16. Bandara Banyuwangi Banyuwangi
  17. Bandara Juwata Tarakan

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri yang sama, 17 bandara di Indonesia ditetapkan berstatus bandara Internasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengurus Forum NTT Hadir di Papua Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:30 WIB

Dua Sopir Truk Dianiaya OTK, Satu Korban Meninggal

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:47 WIB

Baru 6 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Merauke Kabur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:54 WIB

Pendistribusian Solar Subsidi Ditertibkan

Selasa, 2 Desember 2025 | 11:21 WIB

Pusat Sopi Terbesar di Merauke Digrebek

Selasa, 18 November 2025 | 09:08 WIB
X