Untuk itu ia menegaskan, perlu ada peningkatan pelayanan dan penegasan terhadap kewajiban masyarakat.
Sehingga setiap rumah tangga di Kota Jayapura dikenakan retribusi sampah sebesar Rp.50 ribu per bulan, dengan kebijakan khusus bagi warga tidak mampu.
“Bapak Wali Kota dan saya memberikan kebijakan bahwa bagi warga tidak mampu boleh mendapat keringanan bahkan pembebasan retribusi, tergantung kemampuan ekonomi mereka. Namun bagi warga mampu, wajib membayar sesuai aturan yang tertuang dalam Perda sampah kita,"terangnya.
Pada kesempatan ini pihaknya meminta Kelurahan, Distrik, serta RT/RW untuk segera mendata warga yang wajib membayar retribusi.
Selain itu memastikan petugas kebersihan melayani langsung ke rumah-rumah warga, agar masyarakat merasa dilayani dan termotivasi untuk membayar.
Pemerintah juga mendorong optimalisasi aplikasi pembayaran retribusi online yang sudah tersedia, agar mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi.
"Kendala utama masyarakat tidak membayar karena merasa pelayanan belum maksimal,"tuturnya.
Oleh karena itu kata H.Rustan Saru, para petugas di lapangan harus benar-benar menjalankan tugasnya.
"Kalau yang tidak mampu, boleh mendapat keringanan, tapi bagi yang mampu harus ada bentuk tanggung jawab terhadap kota,"cetusnya.
Lanjut H.Rustan Saru bahwa, dari hasil Rakor, teridentifikasi beberapa potensi PAD yang belum dimaksimalkan, yakni retribusi parkir, retribusi sampah, dan opsen PKB/BBN-KB, yang ketiganya dinilai memiliki kontribusi terbesar terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, Pemerintah Kota Jayapura juga tengah menyiapkan terobosan baru seperti pendapatan dari kapal wisata, pengelolaan air limbah dan lumpur tinja, serta kerja sama dengan Angkasa Pura dalam pengelolaan parkir di kawasan ruko dan area luar ruko yang mempunyai potensi.
“Kami sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Angkasa Pura. Ke depan, kita akan lakukan uji kelayakan dan penataan sesuai potensi yang ada,"bebernya.
Selain itu pihaknya akan melakukan penataan kembali pedagang kaki lima di kawasan Dok II agar kembali berjualan di area ruko untuk meningkatkan kunjungan di kawasan ruko agar pendapatan retribusi parkir di kawasan ruko kembali meningkat.
Adapun Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen untuk terus mengoptimalkan potensi PAD melalui peningkatan pelayanan, pemutakhiran data, dan perluasan kerja sama dengan pihak swasta dan lembaga mitra.
“Kami optimis target PAD tahun 2026 dapat tercapai. Semua potensi akan kita kerahkan, dengan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab dan cinta terhadap Kota Jayapura,"tutup Rustan Saru. (*)