“Sementara ini, besaran tarif jasa derek masih dalam tahap pembahasan. Ada wacana normalnya sekitar Rp.500 ribu, tetapi ini masih bisa disesuaikan dengan jarak dan kondisi di lapangan. Semua masih kami godok bersama agar sesuai aturan,”terangnya.
Sementara itu mobil derek baru milik Pemerintah Kota Jayapura ini dibeli dengan anggaran sebesar Rp.1,4 miliar.
Justin menjelaskan bahwa selama ini, keterbatasan alat menjadi salah satu kendala dalam menertibkan kendaraan yang parkir di sembarang tempat, terutama di ruas jalan utama dan kawasan padat aktivitas.
“Dengan adanya mobil derek ini, operasi tidak lagi sebatas teguran atau penempelan stiker. Kendaraan yang membandel langsung kami derek dan kandangkan,”pungkasnya. (*).