jopalala

Hore Pelaku Usaha Dibebaskan Pajak, Tapi Dengan Syarat

Selasa, 8 April 2025 | 16:27 WIB
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan H.Rustan Saru saat mengunting pita pada peresmian Caffe Kitong Papua, Senin (8/4/2025). (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura akan siap membebaskan pajak selama 6 bulan pertama kepada masyarakat yang ingin membuka usaha di Kota Jayapura.

 

Adapun kebijakan ini diambil oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Rustan Saru.

 

Keduanya ingin agar setiap pelaku usaha atau masyarakat yang hendak membuka usahanya bisa berkembang dan maju.

 

Selain itu ini juga bagian dari upaya keduanya untuk menarik para investor dari luar untuk melakukan investasi di Kota Jayapura.

 

"Kita harus dukung semua bentuk usaha di Kota Jayapura ini karena kehadiran mereka juga sangat membantu kemajuan kota ini,"ucap Abisai Rollo usai meresmikan Caffe Kitong Papua di jalan percetakan, Senin (8/5/2025).

 

Menurutnya, Kota Jayapura tidak memiliki tambang dan hanya sebagai kota jasa dan perdagangan.

 

"Jadi, dari dunia usaha ini telah menghasilkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kita,"terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB

Seluruh OPD Diingatkan Siaga Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:23 WIB

Pemkot Jayapura Siapkan Reward bagi ASN Berprestasi

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:09 WIB

Jangan Libur Dulu, TPP ASN Akan Dibayar Penuh

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:06 WIB