CEPOSONLINE.COM, NABIRE - Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengungkapkan hasil tes seleksi kompetensi Dasar (SKD) ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan standar nilai yang ditetapkan secara nasional dan siatem perengkingan di instansi yang dilamar.
"Misalnya di salah satu instansi yang melamar 30 orang tetapi yang dibutuhkan 5 orang maka saat tes dan pengumuman hasil akan dilihat nilainya dengan sistem rangking. Jadi, Nilai itulah penentu kelulusan," ujar Kepala BKPSDM Dogiyai, Yohan Kegakoto kepada media ini via seluler, Kamis, (12/12/2024).
Menurutnya, Misalkan disalah satu instansi pelamar melebih kuota yang dibutuhkan maka BKN akan menyeleksi sistem ranking.
"Jadi, Kalau ada yang nilai 200 lebih tapi tidak lulus itu karena di inatansi yang sama, ada beberapa pelamar yang nilai lebih tinggi dari 200 maka BKN akan memilih pelamar yang nilainya lebih tinggi untuk lanjut ke tahap selanjutnya," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, Untuk pelamar dengan nilai dibawa rata-rata tapi lolos itu dikarenakan pelamar hanya seorang diri memilih instansi tertentu.
"Ada pelamar yang nilainya 100 sekian tapi lolos itu karena di instansi itu hanya dia saja yang melamar jadi otomatis pelamar dinyatakan lulus ke tahapan selanjutnya," jelas Kegakoto.
Ia berharap, Kepada peserta yang dinyatakan lolos tahap SKD agar dapat mempersiapkan diri mengikuti SKB.
"SKB akan digelar di Nabire tanggal 16-18 Desember 2024. Pelamar yang sudah dinyatakan Lolos dapat mendownload kartu ujiannya dan melihat tanggal dan sesi pelaksanaan tes SKB agar semua dipersiapkan sejak dini untuk mengikuti tes SKB pada pekan depan," tutupnya. (*)