CEPOSONLINE.COM, NABIRE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai menggelar rapat paripurna pelantikan Wakil Ketua II pengganti antar waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024 hari ini. Pelantikan itu dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai, Yulianus Boga.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Dogiyai dalam rangka pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Dogiyai periode tahun 2019-2024 digelar di Aula Maranatha Malompo Nabire, Senin (6/11/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai, Yulianus Boga mengatakan anggota PAW yang dilantik adalah Yones Waine dari Partai Bulan Bintang yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi B menggantikan Orgenes Kotouki sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Dogiyai.
" Alasan pelantikan ini berpatokan pada berpindahnya Orgenes Kotouki, anggota Partai Bulan Bintang yang adalah Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Dogiyai ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk mencalonkan diri di tingkat DPR Provinsi, " Jelas Boga.
Ia mengucapkan terimakasih kepada Orgenes Kotouki, atas kerjasama dalam pelayanan kepada rakyat selama ini.
Ia berharap, wakil ketua II PAW yang dilantik hari ini dapat membangun komunikasi yang efektif, dan berkoordinasi bersama Pimpinan lembaga legislatif dan stakeholder untuk membangun kabupaten Dogiyai di sisa masa akhir jabatan.
" Saya harap, PAW Wakil Ketua II yang dilantik hari ini dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik bersama pimpinan dan seluruh anggota DPR Daerah Kabupaten Dogiyai, " ujar Ketua DPRD Dogiyai, Yulianus Boga.
Sementara itu, Yones Waine, PAW Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Dogiyai yang dilantik menjelaskan, Pergantian antar waktu ini berdasarkan surat pengunduran diri partai oleh anggota partai PBB, Orgenes Kotouki pada tanggal 28 April 2023.
" Kemudian, Pada tanggal 5 Juni 2023 ada SK Pemberhentian dari DPP Pusat PBB dan proses itu berlanjut hingga hari ini dan berdasarkan SK pemberhentian DPP Pusat, DPR Dogiyai melakukan pelantikan PAW Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Dogiyai," Jelasnya.
Atas pelantikan itu, Waine yang sebelumnya Ketua Komisi B ini berharap, jangan ada pihak-pihak lain di luar sana yang membangun opini miring atas pergantian antar waktu yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Dogiyai.
" Setiap Partai ada AD/ART, dan PAW ini juga berdasarkan aturan yang termuat dalam AD/ART Partai Bulan Bintang yang menyatakan, siapapun yang meninggal dunia atau pindah partai harus di PAW dan melantik anggota yang lain. Sehingga, saya harap, Intelektual dan masyarakat di luar sana tidak membangun opini yang miring soal PAW ini," tutur waine.
Ia juga mengatakan komitmennya untuk membangun Komunikasi dan garis kordinasi dengan eksekutif, legislatif, masyarakat dan stakeholder yang ada di Kabupaten Dogiyai untuk bersama mengawal pembangunan di Kabupaten Dogiyai. (*)