boven-digoel

Tersangkut Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih yang Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar, Kadis PUPR Boven Digoel Ditahan

Senin, 20 Oktober 2025 | 15:29 WIB
Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan air bersih di Distrik Firiwage sebesar Rp 2,8 miliar, yakni Kadis PUPR Boven Digoel berinisial FT dan Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial K.

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Boven Digoel berinisial FT terhitung Senin (20/10/2025). 

 

Kepala Dinas PUPR tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Kampung Firiwage, Distrik Firiwage, Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2023. Tak hanya FT, Kejaksaan Negeri Merauke juga menahan Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua berinisial K. 

 

‘’Hari ini, kedua tersangka resmi kita tahan selama 20 hari ke depan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage. Keduanya kita titipkan di Lembaga P:emasyarakatan Klas IIB Merauke,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH.    

 

Kasi Pidsus menjelaskan, kasus ini berawal saat Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel di tahun 2023 mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage sebesar Rp 3.340.768.000 yang kemudian dilelang pada tanggal 8 September 2023 melalui LPSE Kabupaten Boven Digoel.  

 

’’Bahwa sebelumnya saksi Jerry Hocken Yap yang sudah mengetahui akan adanya paket tersebut menyuruh tersangka K untuk mencari perusahaan dan mengikuti lelang, yang akhirnya tersangka K menggunakan perusahaan miliknya yaitu CV. Bangun Sarana Papua dimana Tersangka K selaku Wakil Direktur dan Saksi Fransiskus Kakubi selaku Direktur hanya untuk memenuhi formalitas sebagai perusahaan OAP,’’ katanya. 

 

Selanjutnya Tersangka K mengikuti lelang dengan cara mengupload administrasi perusahaan dan dokumen penawaran. Kemudian pada tanggal 15 September 2023 Pokja-31 melakukan evaluasi dan pada tanggal 19 September Pokja-31 menyatakan CV. Bangun Sarana Papua sebagai pemenang lelang kemudian penandatanganan kontrak dilakukan di kantor Dinas PUPR yang dilakukan oleh Tersangka K dengan cara memalsukan tandatangan Direktur CV. Bangun Sarana Papua terhadap Fransiskus Kakubi dan juga ditandatangani PPK Saksi Risman Naga. 

 

’’Adapun kontrak yang ditandatangani tersangka K dan PPK yaitu nomor kontrak 640/155/KONTR.FISIK/CK-APBD/DPUPR-KBD/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.268.564.000 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023,’’ katanya.  

 

Halaman:

Tags

Terkini

Merajut Hubungan Harmoni di Kampung Phagabo

Jumat, 7 November 2025 | 09:39 WIB

Perjalanan Penuh Harapan Ibu Sarafia Melawan Tumor

Senin, 27 Oktober 2025 | 16:19 WIB

Kamtibmas di Boven Digoel Berangsur Pulih Kembali

Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:48 WIB

Roni Omba-Marselinus Menangkan PSU Boven Digoel

Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:39 WIB