asmat

PKB PPS Tolak Hasil Pleno KPU Asmat, Ini Alasannya

Minggu, 10 Maret 2024 | 14:50 WIB
Ketua DPW PKB Provinsi Papua Selatan Taufik Latarissa dan Sekretaris DPW PKB Papua Selatan Karyono menunjukan surat meminta penghitungan suara ulang, Minggu (10/3/2024) (Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE -Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua Selatan menyatakan menolak hasil pleno penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Asmat.

Penolakan ini seperti yang disampaikan Ketua DPW PKB Provinsi Papua Selatan Taufik Latarissa didampingi Sekretaris DPW PKB Papua Selatan Karyono kepada wartawan di Sekretariat Pemenangan Anis-Muhaimin, di Gang Onggatmit, Kelurahan Mandala, Merauke, Papua Selatan, Minggu (10/3/2024).

Karyono menjelaskan bahwa penolakan ini karena adanya kesalahan administrasi perubahan perolehan Partai PAN ke Gerindra.

"Kami partai PKB merasa dirugikan dengan adanya kesalahan administrasi tersebut dan kami menolak hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Asmat serta meminta perhitungan suara ulang sesuai hasil D-Hasil kecamatan, " tandasnya.

Karyono mengungkapkan, kesalahan administrasi tersebut karena untuk D-Hasil distrik Partai Gerindra memiliki perolehan suara sebanyak 2.822 suara. Namun hasil pleno Kabupaten Asmat pada D-hasil Kabupaten, Partai Gerindra memperoleh suara menjadi 22.051 suara.

Karyono menjelaskan, akibat adanya kesalahan administrasi perubahan suara di Partai Gerindra dan Partai PAN di Kabupaten Asmat tersebut membuat Partai PKB untuk DPR RI mengalami perubahan posisi.

Secara terpisah, Devisi Teknis KPU Papua Selatan Helda Ambai mengaku belum menerima surat pemberitahuan tersebut. "Biasanya surat masuk dulu ke sekretariat untuk dicatat setelah itu baru ke Komisioner KPU dalam hal ini Ketua," pungkasnya. (*)

Tags

Terkini

Anggota Polres Asmat Gugur Saat Amankan Warga Mabuk

Minggu, 2 November 2025 | 15:42 WIB

KKB Tembak Warga Sipil di Asmat, Rumah Dibakar

Selasa, 23 September 2025 | 17:21 WIB

Pelaku Penjual Labi labi Ternyata Residivis

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:08 WIB