CEPOSONLINE.COM, YALIMO- Bupati Yalimo, Nahor Nekwek memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Yalimo pada Senin 20 April lalu.
Dalam kesempatan tersebut, bupati menegaskan akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang tidak pernah menjalankan tugasnya dalam jangka waktu lama, dengan cara melakukan kebijakan pensiun dini.
Apel tersebut diikuti oleh pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Yalimo Didimus Wandik, para asisten Setda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pegawai /ASN di Pemkab Yalimo.
Bupati menyampaikan bahwa kebijakan pensiun dini bagi ASN yang mangkir akan mulai dieksekusi pada Mei 2026. Langkah ini mengacu pada peraturan bupati nomor 5 tahun 2025, yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja aparatur. Ia menyoroti masih banyak ASN yang selama ini tidak pernah hadir dan tidak menjalankan tugas di Kabupaten Yalimo, namun tetap menerima hak sebagai pegawai.
Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk segera mengumpulkan dan melaporkan data ASN yang selama bertahun-tahun tidak pernah melaksanakan tugasnya di Kabupaten Yalimo.
Menurutnya, data tersebut akan menjadi dasar dalam proses pemberhentian melalui mekanisme pensiun dini dalam waktu dekat.
Ia berharap langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari seluruh opd, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Yalimo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan kehadiran asn yang benar-benar bekerja dan mengabdi bagi masyarakat, khususnya di wilayah Elelim dan sekitarnya. (humas)
Editor : Weny Firmansyah