CEPOSONLINE.COM, SORONG – Pemerintah Kota Sorong melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Kota Sorong memfasilitasi kegiatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang berlangsung di Gedung Lambertus Jitmau, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim.Anshar mengatakan pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Afirmasi bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa bagi Orang Asli Papua (OAP).
"Peraturan Presiden ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan ruang, kesempatan, dan kemudahan bagi pelaku usaha Orang Asli Papua. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan pelaku usaha OAP memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata Anshar.
Dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, LKPP melalui Direktorat Sistem Pengadaan Digital telah menghadirkan penguatan pada sistem pengadaan secara elektronik, khususnya melalui fitur afirmasi bagi pelaku usaha Orang Asli Papua dalam sistem INAPROC.
"Fitur ini memiliki fungsi penting untuk memberikan kemudahan dalam melakukan verifikasi dan identifikasi penyedia Orang Asli Papua di dalam sistem INAPROC. Dengan demikian, proses pengadaan dapat didukung oleh sistem yang memudahkan pengenalan dan pendataan pelaku usaha OAP," ujarnya.
Lebih lanjut, Anshar Karim berharap kebijakan afirmasi tersebut tidak hanya memberikan kesempatan, tetapi juga harus diikuti dengan kesiapan para pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kesempatan yang telah diberikan harus diikuti dengan kesiapan administrasi, peningkatan kapasitas, profesionalisme, serta kemampuan untuk memenuhi seluruh persyaratan pengadaan barang dan jasa," tegas Anshar Karim.
Menurut Anshar, kesiapan pelaku usaha menjadi bagian penting agar kebijakan afirmasi dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan ruang lebih luas bagi Orang Asli Papua untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan adanya penguatan sistem INAPROC melalui fitur afirmasi tersebut, Pemerintah Kota Sorong berharap pelaku usaha OAP dapat semakin memahami mekanisme pengadaan secara elektronik serta memanfaatkan peluang yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bagus karena dengan aplikasi ini memudahkan dan adanya transparansi kita dalam usaha," kata salah satu pelaku usaha, Jeremia.(*)
Editor : Abdel Gamel Naser