Pemkot Sorong Perkuat Afirmasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha OAP

CEPOSONLINE.COM, SORONG – Pemerintah Kota Sorong melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Kota Sorong memfasilitasi kegiatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang berlangsung di Gedung Lambertus Jitmau, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim.Anshar mengatakan pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Afirmasi bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa bagi Orang Asli Papua (OAP).
"Peraturan Presiden ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan ruang, kesempatan, dan kemudahan bagi pelaku usaha Orang Asli Papua. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan pelaku usaha OAP memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata Anshar.
Dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, LKPP melalui Direktorat Sistem Pengadaan Digital telah menghadirkan penguatan pada sistem pengadaan secara elektronik, khususnya melalui fitur afirmasi bagi pelaku usaha Orang Asli Papua dalam sistem INAPROC.
"Fitur ini memiliki fungsi penting untuk memberikan kemudahan dalam melakukan verifikasi dan identifikasi penyedia Orang Asli Papua di dalam sistem INAPROC. Dengan demikian, proses pengadaan dapat didukung oleh sistem yang memudahkan pengenalan dan pendataan pelaku usaha OAP," ujarnya.



