Polda PBD Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat, Kerugian Rp4,63 Miliar

CEPOSONLINE.COM, SORONG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.638.722.327,34 atau sekitar Rp4,63 miliar.
Penetapan kedua tersangka diumumkan dalam press release yang digelar di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.IK., MH mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang telah berlangsung sejak Maret 2026.
Iwan Manurung mengatakan, berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 50/SR/LHP/DJPK/PKN.01/09/2026 tanggal 24 September 2026, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.638.722.327,34.
"Kerugian negara ini berasal dari sejumlah penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas, baik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau diduga fiktif maupun pengeluaran yang melebihi ketentuan," kata Iwan Manurung, Senin (2/11).
Iwan Manurung menjelaskan, penyimpangan tersebut terdiri dari belanja perjalanan dinas melalui mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan (UP/GUP) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atau fiktif sebesar Rp191.273.401 dan pengeluaran yang melebihi ketentuan sebesar Rp25.924.900.
Sementara itu, melalui mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TUP), ditemukan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atau diduga fiktif sebesar Rp3.881.360.489,34. Adapun pengeluaran yang melebihi ketentuan mencapai Rp540.163.537.
Dalam proses penyidikan, Iwan Manurung menyebutkan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi. Mereka terdiri dari staf dan pegawai Inspektorat, tenaga honorer, pihak perbankan serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Selain memeriksa 81 orang saksi, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas, rekening koran, satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross, dua unit laptop, dua buah flashdisk dan uang tunai sebesar Rp109.461.000," ungkap Iwan Manurung.
Iwan Manurung menambahkan, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian perkara. Para ahli tersebut meliputi Ahli Digital Forensik Laboratorium Forensik Cabang Jayapura, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara serta Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.



