CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Nasib naas menimpa seorang petani di bernama Benyamin Singgum (51), warga Kampung Mawes Mukti SP6, Distrik Bonggo Timur, Kabupaten Sarmi.
Ia harus meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sekelompok pemuda pada, Kamis (1/1/2026) sore.
Adapun korban harus meninggal dengan cara tragis. Akibat pengeroyokan tersebut
korban mengalami luka berat disekujur tubuhnya.
Luka robek di lengan, kepala, dan luka tusuk di bagian punggung diduga menjadi penyebab utama nyawa korban tak terselamatkan.
Korban diduga menjadi sasaran penganiayaan karena dituduh memiliki ilmu hitam atau suanggi.
Adapun kronologis peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.15 WIT di Jalur 9 Kampung Mawes Mukti.
Berdasarkan informasi awal kepolisian, sekelompok pemuda dari Kampung Mawesday mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan.
Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Personel Polsek Bonggo yang dipimpin Wakapolsek IPDA Daud G. A. Pararem langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan dan olah TKP.
Korban sempat dievakuasi menggunakan ambulans ke Puskesmas Bonggo Timur guna mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka berat yang diderita.
Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan ketika dikonfermasi membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Setelah menerima laporan, anggota kami langsung bergerak ke TKP untuk penanganan awal,”ucap Ruben Palayukan, Jumat (2/1/2026).
Kata Ruben bahwa, peristiwa ini bermula sekelompok pemuda dari Kampung Mawesday mendatangi rumah korban dan langsung menganiaya hingga tak berdaya.
"Jadi, korban diduga menjadi sasaran penganiayaan karena dituduh memiliki ilmu hitam atau suanggi,"ujar Ruben.
Sambung Ruben bahwa, dalam perkembangan kasus, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan di Mako Polsek Bonggo.
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Proses hukum akan kami tangani sesuai ketentuan yang berlaku,”tutup Ruben. (*).
Editor : Yohanes Palen