Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

W
Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia saat diamankan polisi. (CEPOSONLINE.COM/SATGAS DAMAI CARTENZ).
Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia saat diamankan polisi.  (CEPOSONLINE.COM/SATGAS DAMAI CARTENZ).

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia. 

Penangkapan ini berlangsung di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (25/10/2026) sore.


Simson Mulia sebelumnya tewas akibat luka tembak di kepala saat insiden penembakan terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grassberg, Distrik Tembagapura, pada 11 Maret 2026.

Advertisement

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, AK diduga berperan sebagai pasukan sekaligus pihak yang merekam aksi penembakan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf saat diwawancarai, Senin (26/10/2026).

Advertisement

Penangkapan AK berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026 serta Surat DPO yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026. 

Operasi ini juga merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial YM (24) di Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Juni lalu.

Selain meringkus AK, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya di lokasi penangkapan berinisial O.W., M.M., dan O.M. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta beberapa barang pribadi.

“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” tambah Yusuf.

Advertisement

Artikel Terkait

Lengkap P21, Polres Mimika Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Lengkap P21, Polres Mimika Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Kepolisian Resor (Polres) Mimika menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Ke

Pemprov Papua Tengah Ajak Gen Z Gunakan Media Sosial untuk Edukasi Stunting dan Bela Negara

Pemprov Papua Tengah Ajak Gen Z Gunakan Media Sosial untuk Edukasi Stunting dan Bela Negara

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengajak generasi Z (Gen Z) memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan edukasi pencegahan stunting, menang

 Lestarikan Bahasa Daerah, Pemprov Papua Tengah Siapkan Buku Bahan Ajar Dwi Bahasa untuk Anak PAUD

Lestarikan Bahasa Daerah, Pemprov Papua Tengah Siapkan Buku Bahan Ajar Dwi Bahasa untuk Anak PAUD

Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan buku bahan ajar dwibahasa untuk jenjang Pendidikan Anak

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer