CEPOSONLINE. COM, MIMIKA - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika mulai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Aparatur Sipin Negara (ASN) yang berada di ruang publik pada jam kantor.
Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen menegaskan bahwa sidak ini mulai dilaksanakan per hari Rabu (7/1/2026).
Sidak dilakukan rangka menindaklanjuti atensi Bupati Mimika Johannes Rettob terkait penertiban ASN atau disiplin ASN di ruang publik pada saat kantor yang sebelumnya telah disampaikan apel perdana di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin 5 Januari 2026.
Ronny menjelaskan, ini bukan yang pertama kali dilakukan dan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2024 tentang disiplin ASN.
Kata Ronny, dalam Perbup ini mengatur berbagai hal tentang disiplin ASN semasa pengabdiannya, termasuk berada di ruang publik tanpa alasan yang jelas, serta terkait ASN yang suka mabuk-mabukan.
“Atensi ini kami tindaklanjuti. Per hari ini kami sesuai dengan atensi yang Pak Bupati sampaikan, Satpol-PP sebagai penegak Perbup dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah,red) kami punya kewenangan untuk melakukan itu,” terang Ronny saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu siang.
Ronny menegaskan, apabila Perbup ini dilanggar maka akan ada sanksi yang mengintai seluruh ASN tanpa terkecuali.
Ronny menyebut, sanksi yang dijatuhkan kepada ASN berupa teguran, administrasi hingga pemecatan secara tidak terhormat.
Ke depan, Dinas Satpol-PP akan menggandeng Bidang Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat untuk menegakkan Perbup itu beserta sanksi yang akan dijatuhkan.
Ronny juga mengimbau kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pegawai yang hendak ditugaskan mengikuti kegiatan di luar kantor pada jam dinas maka hendak dibekali Surat Perintah Tugas (SPT).
“Jadi misalnya dia ada ikut acara di Horison Diana misalnya dia harus pegang SPT untuk mewakili pimpinan untuk ada di situ,” tuturnya.
Ronny juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila bertemu ASN berkeliaran di ruang publik pada jam kantor tanpa ada alasan yang tepat dan di luar dari kegiatan dinas maka dapat melaporkan hal tersebut ke Dinas Satpol-PP untuk ditindaklanjuti.
Masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan aduan Call Center Lapor Pak Satpol di nomor 0811-4831-950.
“Jadi yang mau santai-santai silahkan, nanti kalau disamperin tidak terima ya jangan salahkan kami untuk melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut, kami punya kewenangan itu,” tegasnya.(*)
Editor : Lucky Ireeuw