Fiktor/Cepos
Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto, SH,M.Hum didampingi Sekda Markus O Masnembra, SH, MM ketika diwawancarai wartawan setelah memberikan materi di Aula Gedung Wanita Biak, kemarin.
BIAK-Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sosialisasi yang dibuka oleh Sekda Kabupaten Biak Numfor Markus O Masnembra, SH,MM berlangsung di Aula Gedung Wanita, Senin (21/1) kemarin. Sosialisasi itu menghadirkan langsung Komisioner Komisi ASN Tasdik Kinanto, SH, M.Hum. Tak hanya staf, namun jajaran pejabat eselon II dan III ikut sosialisasi itu.
“UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memang perlu dipahami dengan baik, termasuk berikut pengaturan tata kelola manajemen ASN sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN juga baru. Untuk itu, perlu menyesuaikan dan mematuhi aturan tersebut. Ini penting dalam penataan birokrasi yang lebih baik ke depan,” ujar Tasdik Kinanto kepada wartawan.
Dikatakan, bahwa dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, tentunya perlu memperhatikan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Berbagai catatan dan syarat harus menjadi perhatian serius.
Sementara itu, Sekda Markus O Masnembra mengatakan, bahwa sosialisasi itu sengaja digelar sehingga ASN dapat memahami dengan baik tentang UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No . 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN. Termasuk pemahaman terhadap hak dan kewajiban dari ASN itu sendiri.
“Sosialisai ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor, khusus dalam penataan dan pengelolaan pemerintahan ke depan. Dengan sosialisasi ini juga diharapkan menjadi bekal bagi para ASN dalam memahami aturan, tugas dan fungsi pokoknya, termasuk ketika bicara soal hak dan kewajiban,” pungkasnya.(itb/tri)
Editor : Administrator