Baru Keluar Penjara, Dua Residivis Narkoba Dibekuk Lagi

Administrator • Dipublikasikan Kamis, 17 Januari 2019 | 00:35 WIB
Photo
Photo
Fiktor/Cepos
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Mika Rumbrapuk saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua residivis kasus ganja, di Mapolres Biak, Rabu (16/1) kemarin.

Pelaku Ditangkap dengan Ganja Kering 449 Gram
BIAK- Dua residivis Narkoba, masing-masing PN (35) dan DS (35) nampaknya tidak kapok-kapok bururusan dengan pihak kepolisian.

Ya, bagaimana tidak, keduanya baru saja menjalani hukuman di Lapas Narkoba Doyo Jayapura setelah divonis 4 tahun penjara karena kasus Narkoba tahun 2014 silam, kini kembali berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama (kasus ganja).

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Polres Biak Numfor, DS sendiri statusnya sebagai ibu rumah tangga. Keduanya ditangkap Satnarkoba Polres Biak Numfor bersama barang bukti 449 gram ganja kering yang dikemas dalam 12 bungkus plastik.

Dari hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan, barang haram itu diduga dibawa dari Jayapura oleh tersangka PN dengan menggunakan KM Sinabung dari Jayapura ke Serui, selanjutnya dari Serui tersangka PN menggunakan kapal cepat ke Biak. PN sendiri diduga sengaja menggunakan kapal cepat ke Biak untuk mengelabui polisi di Pelabuhan Biak.

Kedua tersangka tidak ditangkap bersamaan, DS ditangkap di salah satu rumah di Manswan Sup, sedangkan PN ditangkap di jalan raya tepatnya di depan Hotel Mangga Manokwari, Senin (14/1).

PN sendiri sempat menyerahkan BB tersebut ke DS di Biak, bahkan dari hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan terungkap kalau keduanya sempat jalan bersama-sama. Hanya saja, karena merasa polisi mengintainya, sehingga kabur ke Manokwari namun polisi juga langsung memburunya, dan akhirnya ditangkap.

“Jadi DS kami tangkap tanggal 5 Januari, setelah itu kami buru PN, namun karena mungkin mengetahui kalau saat itu dalam pengawasan kami, makanya langsung lari ke Manokwari.

Saat itu juga kami langsung bentuk tim dan melakukan pengejaran ke Manokwari dan akhirnya ditangkap dan dibawa ke Biak, tanggal 15 Januari, kemarin,” jelas Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Mika Rumbrapuk saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (16/1) kemarin.

Menurutnya, ganja seberat 449 gram itu merupakan BB terbesar sepanjang penanganan kasus Narkoba jenis ganja di lingkungan Polres Biak Numfor. “Ini merupakan kasus terbesar yang berhasil diamankan di Polres Biak Numfor, karenanya kami menguncapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut memberikan informasi terhadap pengungkapan peredaran narkoba ini,” tandasnya.

Kedua tersangka, PN dan DS, dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Satnarkoba juga masih terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan peran dari kedua tersangka.

“Kalau dilihat dari barangnya, dan status keduanya mantan narapidana Narkoba maka bisa disimpulkan mereka memiliki jaringan kelas kakap. Nah, ini yang kami masih terus dalami,” kata Kasat Narkoba Mika Rumbrapuk menambahkan.(itb/tri) Editor : Administrator