Tahun 2019, ULP ASN Biak Numfor Dinaikkan

Administrator • Dipublikasikan Rabu, 9 Januari 2019 | 01:15 WIB
Photo
Photo
BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menaikan uang makan atau Uang Lauk Pauk (ULP) Aparatur Negeri Sipil Negara (ASN) mulai tahun anggaran 2019. Dengan begitu, maka ULP yang dulunya hanya diterima sebesar Rp 25.000 per hari meningkat menjadi Rp. 30.000 per hari.

Meski peningkatan hanya sebesar Rp. 5.000 per hari, namun kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor di tahun 2019 itu tergolong sudah tepat, mengingat beban utang daerah akibat adanya sejumlah kegiatan fisik yang tak terbayarkan tahun-tahun sebelumnya dengan jumlah tergolong masih besar.

“Kalau dilihat dari sisi kenaikannya memang tidak besar, namun itu sudah melalui berbagai pertimbangan kondisi keuangan daerah.

Jika dipaksanakan naik lebih dari angka Rp. 5.000 maka akan mempengaruhi program lainnya, sebab kondisi di Biak Numfor saat ini masih terlilit dengan utang pihak ketiga yang belum terbayarkan tahun-tahun sebelumnya,” papar Plt Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si,M.Pd.

Dengan kenaikan ULP itu, maka diharapkan semua ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Pembayaran ULP itu juga tetap akan memperhatikan absensi setiap harinya, artinya jika seorang ASN tidak masuk kerja, maka tentu saja tidak dibayarkan ULP-nya hari itu. Untuk itu, maka setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta supaya memperhatikan disiplin kerja setiap bawahannya.

“Saya minta kepada masing-masing pimpinan OPD supaya memperhatikan kerja sama dan komunikasi yang baik, koordinasi dengan semua bawahan harus menjadi perhatian serius,” imbuhnya.(itb/tri) Editor : Administrator