Sidang Non APBD, Dewan Bahas 36 Raperda dan 12 Perbup

Administrator • Dipublikasikan Kamis, 13 Desember 2018 | 01:53 WIB

Fiktor/Cepos
Plt. Bupati Herry Ario Naap, SSi, MPd ketika menyalami para anggota dewan setelah pembukaan Sidang Paripurna Non APBD tahun 2018 di ruang sidang DPRD Kabupaten Biak Numfor, tadi malam.


BIAK-Sidang paripurna non APBD tahun 2018 di DPRD Kabupaten Biak Numfor secara resmi dibuka, Rabu (12/12) malam.  Dalam sidang non APBD itu, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengajukan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru, lalu 19 Raperda  diajukan untuk direvisi dan 12 peraturan bupati untuk ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2018.


  Dari Raperda baru yang diajukan itu, rata-rata terkait dengan penarikan retribusi dan pajak daerah, tentang kelembagaan dan sejumlah lainnya. Sementara Perda yang akan direvisi dalam sidang non APBD itu, pada dasarnya kembali diajukan untuk dibahas oleh para anggota dewan terhormat karena banyak yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.


  Dengan revisi  sejumlah Perda itu, nantinya diharapkan lebih optimal diterapkan dan tidak lagi mubazir. Pada dasarnya sejumlah rancangan produk hukum daerah yang diajukan itu dimaksudkan untuk menopang optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, secara khusus lagi mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.


  “Penyampaian Raperda ini tentunya tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, termasuk mendorong percepatan kemandirian ekonomi daerah dalam konteks otonomi daerah. Untuk itu, harapan kita bersama dangan Perda ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena ada payung hukum yang sudah jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” papar Plt Bupati Herry A Naap.


  Dikatakan, bahwa Perda-Perda itu nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam setiap kebijakan strategis pembangunan, khususnya dalam mempercepat berbagai sektor pembangunan di Kabupaten Biak Numfor. Demikan halnya, lanjutnya, dari sisi regulasi akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki.


  Sekedar diketahui, bahwa sidang pembukaan non APBD itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Biak Numfor  Gotlief Kawer, SHut dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan terhormat, jajaran perwakilan Forkopinda, kepala OPD dan sejumlah undangan lainnya.(itb/tri)

Editor : Administrator