CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Bawaslu Kota Jayapura menerima penetapan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Jayapura.
Namun, sebaliknya, Bawaslu dengan tegas menolak hasil perolehan suara pemilihan Guburnur dan Wakil Gubernur Papua yang sudah diplenokan oleh KPU Kota Jayapura.
Bawaslu menilai KPU Kota Jayapura telah melakukan sebuah kekeliruan yang berdampak pada dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran kode etik.
Bawaslu juga menilai ada maladministasi yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura dalam penetapan hasil suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tingkat Kota Jayapura.
Hal ini terjadi karena KPU Kota Jayapura justru menolak untuk melakukan penyandingan data ulang hasil perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur di PPD Jayapura Selatan.
Padahal untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kotanya disetujui oleh KPU untuk penyandingan data ulang.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir.
Kata Frans, KPU Kota Jayapura telah melakukan sebuah tindakkan yang tidak sesuai prosedur dalam pleno penetapan hasil suara Gubernur dan Wakil Guburnur Papua pada Pilkada 2024.
“Kami akan melakukan tindakkan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami,” ucap Frans Rumsawir.
Menurut Frans, terhadap D-Hasil pleno tingkat PPD Jayapura Selatan itu hanya ditanda tangani oleh Ketua PPD sendiri, yang mana ia menghilang dan tidak hadir dalam pleno.
“Kita lihat D-Hasil pada pleno PPD Jayapura Selatan itu hanya ditandatangani oleh Ketua PPDnya, sementara 4 orang anggotanya menolak untuk menandatangani D-Hasil tersebut,” terang Frans.
Frans menegaskan, dengan adanya penolakkan dari 4 anggota PPD Jayapura Selatan, maka itu menandakan ada sebuah kecurangan pengelambungan suara yang terjadi Distrik Jayapura Selatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Anehnya lagi, KPU Kota Jayapura justru mengabaikan permintaan dari 4 anggota PPD Jayapura Selatan untuk penyandingan data ulang terhadap D-Hasil PPD Jayapura Selatan.
Padahal untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kotanya, KPU justru memberikan ruang untuk melakukan penyandingan data ulang.
“KPU Kota Jayapura harus bertanggung jawab terhadap hasil ini. Apakah sampai di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti hasil ini diterima atau justru dibatalkan,”tegasnya.
Frans menjelaskan, 4 orang anggota PPD Jayapura Selatan tidak meyetujui D-Hasil tersebut karena menurut mereka ada sebuah kecurangan, sehingga harus dilakukan penyandingan data kembali.
“Saya pikir kalau persoalan di PPD Jayapura Selatan ini diselesaikan secara baik pasti semua anggota PPDnya mereka bersepakat untuk menanda tangani D-Hasilnya.”
“Ini malah mereka tidak setuju, tetapi dipaksakan oleh pimpinannya untuk menyelesaikan SIREKAP yang mereka tidak tandatangani,”tutur Frans.
Frans kini berpendapat bahwa ada mekenisme dan prosedur yang salah dilakukan oleh anggota KPU Kota Jayapura pada penetapan hasil perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur yang mereka sudah plenokan ditingkat Kota Jayapura tersebut.
Untuk itu pihaknya dengan tegas menolak dan tidak menerima hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, karena ada ada perbedaan silisih suara dengan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami menolak, hasil suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah diplenokan oleh KPU Kota Jayapura itu ilegal karena tidak sesuai, mestinya harus dilakukan perbaikkan kembali dan dilakukan penyandingan data ulang,”pintanya.
Hal senada disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan bahwa, ada sebuah dinamika yang luar biasa dalam repat pleno penetapan hasil suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah diplenokan oleh KPU Kota Jayapura.
“Ya, mekanisme dan prosedur dalam Rapat Pleno yang sudah dilakukan oleh KPU Kota Jayapura itu keluar dari PKPU dan juknis yang justru mereka pegang sendiri tetapi malah dilanggar,”ucap Rinto.
Baca Juga: HASIL PILKADA PAPUA: MARI-YO Menang di Kota Jayapura, Ini Perolehan Suaranya
Rinto menjelaskan, sikap pihaknya di Bawaslu Kota Jayapura tetap sama yakni menolak hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota diterima hasilnya.
“Saya melihat ada maladministrasi disini dan mekanisme serta prosedur yang tidak benar yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura.”
“Dari hasil pengawasan kami ada sebuah pembiaran yang terjadi. Ini jelas ada sebuah pelanggaran, tetapi lebih dari itu teman-teman KPU Kota Jayapura tidak memahami PKPU yang mereka pegang sendiri,”pungkas Rinto. (*)
Editor : Gratianus Silas