Ini Alasan Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi, Meski Sudah Dibawa Ijazah Asli

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir memenuhi panggilan majelis hakim untuk jadi saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)pada Kamis (5/11/2026).
Dilansir dari radarsolo.jawapos.com, meski Jokowi datang mebawa bukti dokumen ijazah aslinya dan bersaksi lebih dari tujuh jam, Roy Suryo menyatakan menolak seluruh keterangan mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)pada Kamis (5/11/2026), Jokowi membawa bukti-bukti dokumen ijazahnya mulai SD hingga pendidikan tinggi.
Namun, saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, Roy Suryo menyatakan menolak seluruh keterangan mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Lalu, apa dasar dan alasan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menolak kesaksian serta bukti fisik yang ditunjukkan Jokowi?
*Anggap Jawaban Berbelit*
Penolakan itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mempersilakan Roy Suryo menanggapi jalannya pemeriksaan saksi seusai Jokowi rampung memberikan keterangan.
Roy Suryo menilai penjelasan Jokowi tidak memuaskan dan berputar-putar.



