Soal Status Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika, KPU Beri Penjelasan

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Senin, 2 September 2024 | 16:24 WIB
Johannes Rettob
Johannes Rettob

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob diketahui telah mendaftarkan diri untuk berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebagai bakal calon bupati dengan Emanuel Kemong sebagai bakal calon wakil bupati. 

Johannes Rettob mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Wakil Bupati sekaligus Plt Bupati Mimika menggantikan  mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang kini berada di bui karena kasus korupsi. 

Koordinator Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma menjelaskan, Johannes Rettob saat mendaftar berstatus sebagai Plt Bupati Mimika. 

Namun, masa jabatan Johannes Rettob sebagai Plt sendiri akan segera berakhir pada tanggal 6 September 2024 mendatang. 

Oleh karena itu, nantinya KPU akan mengganti statusnya pada data yang diupload ke aplikasi Silon KPU saat masa jabatan Johannes Rettob sebagai Plt berakhir. 

“Maka status beliau harus berubah di Silon nanti, kita sedang komunikasi dengan LO ya supaya nanti bagaimana supaya per tanggal 6 itu bagaimana kita bisa ubah mumpung tanggal 6 itu kita masih dalam masa perbaikan,” jelasnya saat ditemui di kantor KPU, Jalan Hassanudin, Irigasi, Mimika, Papua Tengah, Senin (2/9/2024). 

Kat Hiro, saat mendaftarkan diri, Johannes Rettob telah menyurati KPU Kabupaten Mimika dengan keterangan bahwa ia telah mengajukan cuti selama 3 hari untuk masa deklarasi dan pendaftaran. Cuti diajukan mulai tanggal 28 Agustus hingga 30 Agustus 2024. 

“Sebenarnya tidak harus ya tapi beliau ada kirim surat ke kita. Itu status beliau cuti ya. Sebenarnya tidak diatur tapi mungkin beliau inisiatif sendiri,” kata Hiro. 

“Itu tidak menyalahi prosedur. Dia akan menyalahi prosedur ketika di masa kampanye itu beliau tidak cuti itu menyalahi prosedur. Di ketentuan kita beliau itu harus cuti saat memasuki masa kampanye,” pungkasnya. (*)

Editor : Gratianus Silas
bupati mimika KPU mimika Ceposonline.com Johannes Rettob