CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama, mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan 6.580 anggota KPPS.
Pendaftaran Anggota KPPS sendiri telah dibuka sejak 11 Desember 2023 dan ditutup pada 20 Desember 2023 besok.
Anggota KPPS ini nantinya ditempatkan di 940 TPS di wilayah Kota Jayapura saat Pemilu 2024.
“Ribuan anggota KPPS ini nantinya ditempatkan di 940 TPS yang ada di 5 distrik dan 29 kelurahan/kampung di Kota Jayapura.”
"Nanti satu TPS itu jumlah anggota KPPS-nya ada 7 orang,” ujarnya.
Berikut cara daftar jadi Anggota KPPS KPU Kota Jayapura:
Setelah menyiapkan semua dokumen, calon petugas KPPS perlu mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS.
Kemudian, isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.
Syarat Pendaftaran
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, terdapat sejumlah persyaratan dalam pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen yang Diperlukan:
Untuk pendaftaran, calon petugas KPPS Pemilu 2024 perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
Masa Kerja dan Jadwal Pendaftaran:
Masa kerja KPPS dimulai paling lambat enam bulan sebelum Pemilu dan berakhir satu bulan setelah pemungutan suara. Jadwal pendaftaran dan masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Pengumuman pendaftaran: 11-15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023
Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian: 23-25 Desember 2023
Tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:
Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS. (*)
Editor : Gratianus Silas