​Siap Gelar Aksi, BEM USTJ Ingatkan Kampus Soal Asas Praduga Tak Bersalah

Jimianus Karlodi • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 19:58 WIB
BEM USTJ saat menggelar konferensi pers soal penahanan tiga rekan mahasiswa oleh Polresta Jayapura Kota, Jumat (6/11/2026) (CEPOSONLINE.COM/JIMI)
BEM USTJ saat menggelar konferensi pers soal penahanan tiga rekan mahasiswa oleh Polresta Jayapura Kota, Jumat (6/11/2026) (CEPOSONLINE.COM/JIMI)

CEPOSONLINE.COM, ​JAYAPURA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) menyayangkan sikap pihak birokrasi kampus yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan dan terkesan terburu-buru membangun opini publik terkait penahanan tiga mahasiswa USTJ. 

Di sisi lain, BEM USTJ mendesak agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara transparan, cepat, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

​Wakil Presiden Mahasiswa USTJ, Luis Kitok Kasipka, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak lembaga kampus belum mengambil sikap tegas untuk membela mahasiswi maupun mahasiswa yang tengah tersandung proses hukum. 

Menurutnya, pihak rektorat sempat mengeluarkan pernyataan seolah-olah ketiga mahasiswa tersebut langsung dijerat dengan pasal makar, tanpa terlebih dahulu memastikan status kemahasiswaan mereka di internal kampus.

​"Begitu pas kejadian, mereka langsung buat statement, membangun opini di tingkatannya seolah-olah. Namun setelah dicek kembali, oh iya benar, mereka adalah mahasiswa USTJ ada yang angkatan 2024 dan angkatan 2025," ujar Luis saat konferensi pers, Jumat (6/11/2026).

​Berdasarkan pengecekan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Luis menegaskan bahwa status ketiganya hingga kini masih tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan. 

Pihaknya juga menepis wacana Drop Out (DO) atau sanksi pemecatan sepihak, mengingat proses hukum masih berjalan dan status keterlibatan mereka masih sebatas dugaan.

​"Yang punya hak untuk memutuskan hukuman atau menyatakan bersalah itu hanya hakim di pengadilan, bukan pihak kampus atau siapapun yang mendahului vonis. Jadi, status mereka sampai sekarang masih mahasiswa aktif," tegasnya.

​Berdasarkan catatan BEM USTJ, penahanan tahap awal yang mencakup penangkapan, interogasi, hingga penyidikan resmi berlangsung dari 30 September dan dijadwalkan hingga 20 Oktober 2026, dengan alasan penyidik masih melengkapi alat-alat bukti.

​Menanggapi hal tersebut, Luis berharap agar proses hukum tidak berjalan berbelit-belit. Mengingat para tahanan masih berstatus mahasiswa yang memiliki hak atas pendidikan, ia meminta aparat kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan jika alat bukti telah mencukupi.

​"Kalau memang barang bukti itu sudah ditemukan, bisa diproses cepat karena mempertimbangkan hak-hak studi mereka. Kalau penahanannya terlalu lama, itu akan merugikan masa depan kuliah mereka," kata Luis.

​BEM USTJ juga mengingatkan bahwa apabila masa penahanan terus diperpanjang tanpa kejelasan alat bukti yang kuat, pihak mahasiswa tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan. 

Sikap konstitusional tetap akan dikedepankan, namun aksi solidaritas baik melalui ruang media maupun aksi turun ke jalan siap dilakukan jika penundaan terus terjadi tanpa dasar hukum yang jelas.

​"Prinsipnya kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kalau memang tidak ada bukti yang cukup, ya harus segera dibebaskan karena mereka adalah akademisi yang berhak mengekspresikan diri di ruang akademik," pungkasnya.

​Menanggapi polemik penahanan mahasiswa USTJ ini, Menteri Hukum dan HAM Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen), Andi You, turut angkat bicara mewakili solidaritas mahasiswa se-Jayapura.

​Andi menilai bahwa tindakan penahanan dan stigmatisasi dini terhadap mahasiswa mencederai kebebasan akademik yang dijamin oleh konstitusi. 

Menurutnya, kampus seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi mahasiswanya, bukan justru mengambil langkah prematur yang merugikan posisi hukum mahasiswa yang sedang menghadapi ujian berat.

​"Sebagai sesama elemen mahasiswa di tanah Papua, kami dari BEM Uncen mengecam segala bentuk pembungkaman dan upaya membangun opini negatif yang mendahului putusan pengadilan. Kampus harusnya berdiri bersama mahasiswanya untuk memastikan hak-hak konstitusional dan hak mendapatkan pendidikan tetap terlindungi," ujar Andi. (*)

Editor : Weny Firmansyah
ustj bem papua Ceposonline.com