CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Upah Minimum Papua (UMP) di Papua pada tahun 2027 mendatang diperkirakan akan mengalami kenaikan. Hal ini tidak terlepas dari sejumlah faktor yang mempengaruhi perhitungan upah, mulai dari faktor inflasi, indeks kemahalan, kebutuhan minimal hidup layak, hingga pertumbuhan ekonomi.
Terkait upah minimum ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 pada kisaran 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penyesuaian upah pekerja pada tahun mendatang.
Detail Usulan dan Dasar Perhitungan
Usulan ini mengacu pada formula penghitungan upah yang mempertimbangkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (rentang 0,5 sampai 0,9).
Komponen Makroekonomi Nasional, Rata-rata inflasi nasional (Oktober 2025 – September 2026): 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi (Oktober 2025 – September 2026): 5,43%
Usulan batas bawah 7,5% ini, dihitung dari formula dasar nasional dengan indeks tertentu (menghasilkan angka sekitar 7,7%–7,8%) yang kemudian disesuaikan menjadi 7,5% karena variasi kondisi ekonomi antar-daerah.
Sedangkan batas atas 9,5%, merupakan hasil penyesuaian dari daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tertinggi, seperti Maluku Utara yang potensial naik hingga sekitar 14%, yang dikompromikan menjadi di bawah 10% atau 9,5%.
Angka ini merupakan usulan dari pihak serikat buruh/KSPI dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Seperti dilansir radarsolo.com, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa penghitungan upah minimum perlu memperhatikan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Meski demikian, usulan kenaikan tersebut belum tentu menjadi besaran yang akhirnya ditetapkan. Nominal resmi UMK setiap kabupaten/kota akan bergantung pada ketentuan yang berlaku dan keputusan pemerintah daerah.
Dari usulan KSPI ini, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2027 diperkirakan berpotensi naik hingga 9,5 persen. Jika skenario kenaikan tersebut terealisasi, UMK Kota Semarang diproyeksikan menembus Rp4 juta per bulan.
Berdasarkan simulasi dari besaran UMK 2026, upah minimum Kota Semarang yang saat ini sebesar Rp3.701.709 berpotensi naik menjadi Rp4.053.371. Namun, angka tersebut belum merupakan keputusan resmi pemerintah.
Lantas bagaimana dengan Upah Minimum di Papua?
Prediksi dan perhitungan yang dicontohkan di kabupaten/kota di Jawa Tengah ini, tentu tidak bisa menjadi patokan untuk perhitungan kenaikan UMP di Papua.
Bila melihat Perubahan kenaikan UMP Papua dalam tiga tahun terakhir, kenaikan UMP di Papua ini belum pernah mencapai 7,5 % seperti yang diusulkan KSPI.
Seperti halnya pada UMP tahun 2026 ini hanya mengalami kenaikan sebesar 3,5 persen dari UMP tahun 2025 sebelumnya.
Dimana Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2025 sebesar Rp4.285.850, pada tahun 2026 menjadi Rp4.436.283 per bulan, naik 3,5 persen atau Rp150.433.
UMP Papua tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Dimana UMP Tahun 2024 sebesar Rp4.024.270, pada tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp4.285.850, naik 6,5 persen atau naik Rp261.578.
UMP Papua Tahun 2024 mengalami kenaikan 4,13 persen dari tahun sebelumnya. Dimana UMP Tahun 2023 sebesar Rp3.864.696 per bulan, pada tahun 2024 menjadi Rp4.024.270, naik sebesar 4,13 persen atau sebesar Rp159.573.
Menjelang akhir Oktober 2026, pembahasan upah minimum di Papua masih menunggu kejelasan ketentuan penghitungan yang akan menjadi acuan perhitungan. Kondisi tersebut membuat besaran kenaikan UMP Papua 2027 belum dapat dipastikan. (*)
Editor : AdminDua