Dicabut Perdasi No 10/2010 sah saja, Tapi Dana Cadangan ?

Lucky Ireeuw • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:38 WIB
Pengamat Sosial Politik Frans Maniagasi (dok/ceposonline.com) 
Pengamat Sosial Politik Frans Maniagasi (dok/ceposonline.com) 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA -( 27/8/2026 ) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP) telah mencabut Peraturan Daerah Provinsi Papua No 10/2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua, pada tanggal 2 Agustus 2026 yang lalu. Menurut Pengamat Sosial Politik Frans Maniagasi, meskipun Pencabutan itu sah saja sesuai UU No 13/2022 perubahan dari UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan. 

Namun Pencabutan itu pun mesti digantikan dengan pembuatan peraturan setingkat yang khusus mengatur pencabutan tersebut. 

  Sehingga peraturan provinsi yang baru tersebut, cukup memuat 2 (dua ) hal yaitu, pertama berisi pernyataan pencabutan peraturan lama, dan kedua, tentang ketentuan mengenai kapan peraturan itu dicabut dan mulai berlaku.   

 ' Namun permasalahannya, adalah bagaimana nasib dan dimanakah Dana Cadangan itu berada dan apakah digunakan sesuai peruntukkannya," Ujar Frans Maniagasi, Koordinator Pers dan Media Massa Tim Asistensi RUU Otsus Papua tahun 2001.  

  Di-ingatkannya, tujuan dari Dana Cadangan adalah dana yang didepositokan atau disaving oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk mengantisipasi kondisi emergency atau darurat yang membutuhkan pembiayaan khusus untuk membiayai tiga sektor prioritas Otsus yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi rakyat.  

  Frans mencontohkan, beberapa tahun lalu mencuat kasus keterlambatan pembayaran biaya studi dari mahasiswa/i Papua yang studi diluar negeri dan dalam negeri yang didanai oleh Pemerintah Papua melalui Dana Otsus.  

   Masalah keterlambatan transaksi pembayaran biaya studi para mahasiswa/i Papua tersebut menghebohkan seluruh jagat lokal, nasional dan bahkan dunia, “sampai – sampai Pemerintah Pusat dijewer kupingnya” atau ditegur oleh negara – negara dimana mahasiswa Papua itu studi. Kasus yang sangat memalukan, bahkan kedutaan besar Indonesia dinegara yang bersangkutan ikut repot. 

Kasus ini menjadi mestinya menjadi pengalaman berharga, sehingga jangan lagi terulang. 

  " Saya sendiri yang pada waktu itu Staf di Deputi II Wakil Presiden ikut terlibat beberapa kali membahas solusi dari kekisruhan ini. Kantor Sekretaris Wapres mengundang Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait seperti Polhukam, Kemendagri, Kementerian Keuangan bahkan Sekretaris Negara mengupayakan jalan keluar., " Ujar Frans.

   Dikatakan, pengalaman kekacauan seperti itu menandaskan bahwa betapa urgen dan bermanfaatnya Dana Cadangan. Para perancang RUU Otsus Papua tahun 2000/ 2001 telah mengantisipasi tentang pentingnya dana Cadangan atau dana abadi dicantum dalam batang tubuh UU No 21/2001. Bukan saja pada level mencantumkan dalam pasal di UU Otsus tapi juga oleh para Gubernur terdahulu mengeksekusinya dalam bentuk kebijakan berupa pembentukan dana Cadangan.   

  Perlu dijelaskan bahwa Dana Cadangan itu sumbernya berasal dari dua sumber, pertama Dana Otsus setelah disharing untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan ekonomi termasuk pula membiayai MRP dan kegiatannya, kelebihannya itu disaving. Kedua, hasil yang disisihkan dari pendapatan yang diperoleh dari eksploitasi sumber daya alam (SDA). 

  Menurutnya, Dimasa lalu Pemerintah Papua masih memperoleh pendapatan dari Freeport, misalnya dari pajak air permukaan sungai karena digunakan untuk mengalirkan tailing atau limbah dari proses produksi. Pajak air permukaan tersebut sangat signifikan dalam berkontribusi untuk menambah kas pendapat daerah. Sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari pajak tersebut dialokasikan untuk dana cadangan atau dana abadi. 

“Tidak ada dasar untuk dana ini dipergunakan bagi kegiatan lain yang tidak ada kaitan dengan ketiga sektor unggulan yang telah diamanatkan oleh UU Otsus,” tegas Frans Maniagasi

 

  Menurutnya, Tidak ada kewenangan sedikit pun dengan alasan apa pun seperti sekarang karena alasan efisiensi keuangan dari Pemerintah Pusat lalu dengan se-enaknya menggunakan dana tersebut. 

   Dan jika dipergunakan untuk membiayai sektor – sektor tersebut tetap mesti dikembalikan, atau dimanfaatkan untuk kegiatan lain seperti kasus Rp 44 Milyar mendanai pilkada putaran kedua tahun 2024 lalu mesti dikembalikan dan dipertanggungjawabkan. 

   Sebagai kepala daerah Gubernur dan para stafnya baik ring satu Dok 2 dan para pimpinan OPD mesti memiliki kreasi dan inovasi untuk mengusahakan atau mengeksplor sumber – sumber pendapatan lain yang dapat mengisi kas daerah atau PAD. 

“Jang berekspetasi situasi keuangan Provinsi Papua seperti diera kepimpinan Gubernur Lukas Enembe (alm) dimana seluruh penerimaan dan pendapatan Papua hampir mencapai Rp 15 triliun”, tegas Maniagasi. Era pendapatan seperti itu sudah berlalu.  

   Situasi hari ini dengan pemekaran tiga DOB – tiga provinsi ( Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah) menghendaki Gubernur Papua sebagai seorang Top Manajer di Provinsi mesti dinamis, berinovasi, kreatif untuk memanajemen timnya agar bekerja keras mengusahakan dana dari sumber lain untuk peningkatan pendapatan asli daerah guna membiayai kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
papua DPRP