Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik dan Publik

W
Penulis: Weny Firmansyah❯
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof Asrorun Niam.(CEPOSONLINE.COM/PBNU)
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof Asrorun Niam.(CEPOSONLINE.COM/PBNU)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait kepemimpinan organisasi. 


Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.


Dilansir dari radarsurabaya.jawapos.com, kesepakatan tersebut dicapai dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang.

Advertisement

 

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting yang telah disepakati dalam pembahasan Komisi Organisasi.


Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

Advertisement


"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," kata Asrorun di Jombang, Minggu (30/8/2026).


Menurut dia, larangan rangkap jabatan tersebut mencakup sejumlah posisi politik dan jabatan publik, seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.


Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar.


Pengurus NU pada posisi lainnya tidak terkena aturan larangan rangkap jabatan tersebut.

Advertisement
Editor : Weny Firmansyah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer