CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menyatakan menerima dan menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Papua.
Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan penekanan agar regulasi yang ditetapkan benar-benar berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Empat Raperda tersebut yakni Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten, Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperdasi tentang Pencabutan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
Salah satu fraksi yang memberikan sejumlah catatan tegas adalah Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan (GAP), yang terdiri dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam pandangan akhir fraksi yang dibacakan Jefri Hendri Bisai, Fraksi GAP pada prinsipnya menerima dan menyetujui seluruh Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah Khusus.
Namun, persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efisien dan tepat sasaran.
"Realisasi anggaran harus benar-benar diarahkan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Sisa lebih pembiayaan anggaran, serapan rendah dan belanja yang belum optimal perlu dievaluasi secara serius," tegas Jefri dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi GAP di ruang sidang Paripurna DPRP, Jumat (21/8/2026)
Fraksi GAP juga meminta Pemerintah Provinsi Papua memperkuat pengawasan internal guna mencegah terjadinya pemborosan anggaran. Menurut fraksi tersebut, setiap rupiah anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap program pelayanan dasar, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan. Fraksi GAP menilai masih terdapat program yang belum sepenuhnya direncanakan berdasarkan skala prioritas.
Salah satu program yang dinilai strategis adalah kerja sama pendidikan profesi dokter antara Pemerintah Provinsi Papua, Universitas Cenderawasih dan Universitas Gadjah Mada yang telah berjalan sejak 2024.
Program tersebut, kata Fraksi GAP, harus dipandang sebagai investasi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Papua dan perlu dijaga keberlanjutannya dengan pengelolaan yang akuntabel.
Terkait Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten, Fraksi GAP menyatakan setuju sepanjang perubahan tersebut benar-benar memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah.
Fraksi GAP menekankan agar penataan perangkat daerah dilakukan berdasarkan kebutuhan riil pelayanan publik. "Struktur organisasi harus ramping, fungsional dan responsif. Perubahan kelembagaan tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi," ujarnya.
Sementara terhadap Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi GAP juga menyatakan menerima dan menyetujui. Penyesuaian perangkat daerah dinilai sebagai kebutuhan strategis untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan mengenai pencabutan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua, Fraksi GAP mengingatkan agar sisa dana cadangan tidak kehilangan arah keberpihakannya.
Dana tersebut, menurut fraksi, harus diarahkan secara prioritas untuk sektor pendidikan, kesehatan serta penguatan ekonomi Orang Asli Papua (OAP).
"Dana tersebut harus diarahkan secara prioritas kepada pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi Orang Asli Papua, dengan perencanaan yang jelas, ukuran kinerja yang terukur serta pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel sesuai semangat Otonomi Khusus," tegasnya.
Setelah mempertimbangkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar), laporan komisi-komisi, dokumen pembahasan serta jawaban Gubernur Papua, Fraksi Gerakan Amanat Persatuan akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk ditetapkan.
Jefri menegaskan, seluruh regulasi yang nantinya ditetapkan harus dilaksanakan secara konsisten dan diawasi secara ketat sehingga tidak berhenti sebagai produk hukum semata.
"Kami tidak menutup mata atas pencapaian, tetapi kami juga tidak akan menutup suara terhadap kelemahan," tegasnya.
Fraksi GAP berharap seluruh materi yang telah dibahas bersama dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Papua. (*)
Editor : Agung Trihandono