Gubernur Papua Minta Sengketa Tanah Dituntaskan, Jangan Ada Lagi Palang Atas Nama Keluarga

CEPOSONLINE.COM, SENTANI - Gubernur Papua, Matius Fakhiri, meminta persoalan sengketa tanah yang selama ini menghambat pembangunan di Papua, khususnya di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Fakhiri bahkan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kampung Harapan karena persoalan tanah yang pernah dihadapinya sejak menjabat sebagai Kapolda Papua hingga kini menjadi gubernur belum sepenuhnya terselesaikan.
“Saya minta maaf kalau waktu itu gubernur-gubernur sebelumnya tidak menyelesaikan persoalan ini sebagaimana yang diharapkan. Karena biasanya setelah permisi, selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses pembukaan jalan disertakan pembayaran,” ujar Fakhiri, Sabtu (22/8/2026).
Ia mengaku persoalan pemalangan dan sengketa lahan bukan merupakan persoalan baru. Bahkan, sejak dirinya masih menjabat sebagai Kapolda, persoalan serupa sudah beberapa kali dihadapi.
Menurut Fakhiri, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten akan berupaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara bertahap. Namun, keterbatasan anggaran akibat efisiensi dan penyesuaian anggaran menjadi salah satu kendala dalam proses penyelesaiannya.
“Kami memang memiliki niat untuk menyelesaikan secara bertahap proses-proses sengketa yang berkaitan dengan lahan tanah. Tidak hanya di Kampung Harapan, tetapi untuk semua daerah,” katanya.
Fakhiri berharap setiap penyelesaian sengketa tanah yang telah disepakati nantinya benar-benar menjadi keputusan final bagi seluruh pihak. Ia tidak ingin tanah yang telah diselesaikan kembali dipalang oleh anggota keluarga lain dengan alasan sebagai anak, cucu maupun keturunan.
“Kalau kita sudah selesai, tanah ini jangan lagi ada pemalangan atas nama cucu, atas nama anak dan sebagainya,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan pemalangan tanah dengan mengatasnamakan anggota keluarga menjadi salah satu persoalan yang terus berulang di Kota Jayapura maupun Kabupaten Jayapura.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tanah untuk menyampaikan hasil kesepakatan kepada seluruh anggota keluarga, termasuk generasi berikutnya.



