Enam Orang Jadi Tersangka Pencurian Gudang Toko Elektronik di Waropen

CEPOSONLINE.COM, WAROPEN — Aksi pencurian gudang milik Toko Alifa di Kampung Rorisi, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen, yang diduga dilakukan secara berkelompok akhirnya terungkap.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus tersebut diungkap Polres Waropen dalam konferensi pers, Kamis (20/8).
Polisi menyebut para tersangka diduga tidak hanya sekali membobol gudang tersebut, melainkan kembali melakukan pencurian pada waktu berbeda dalam bulan yang sama.
Enam tersangka masing-masing berinisial ND, PI, IS, GR, MS, dan SM. Dari hasil penyelidikan sementara, ND diduga menjadi orang yang memiliki peran dominan dalam aksi tersebut.
Awal mula kasus ini dari laporan korban pada 6 Agustus 2026 terkait pencurian di gudang Toko Alifa. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Waropen melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada para tersangka.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, aksi pertama diduga bermula ketika sejumlah tersangka berkumpul di rumah ND. Mereka berada di rumah tersebut hingga sekitar pukul 03.00 WIT.
Setelah itu, ND disebut mengajak PI dan IS menuju gudang di Kampung Rorisi yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.
Setibanya di lokasi, PI dan IS diduga diminta menunggu di luar, sementara ND memanjat pagar dan masuk ke dalam gudang melalui celah antara bagian atap dan dinding bangunan.
Beberapa saat kemudian, ND memanggil dua rekannya untuk membantu mengambil barang yang telah dikeluarkan dari dalam gudang. Salah satu barang yang diduga dicuri adalah speaker. Barang-barang tersebut kemudian dibawa dan disimpan di rumah ND.



