Dana Otsus untuk Enam Provinsi di Tanah Papua Capai Rp9,33 Triliun, Ini Penggunaannya

Elfira Halifa • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pemerintah menyiapkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp9,33 triliun untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua dalam RAPBN 2027. 

Anggaran tersebut menjadi bagian dari total Dana Otsus nasional yang mencapai Rp16,85 triliun.

Alokasi Dana Otsus Papua tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027. Secara keseluruhan, pagu Dana Otsus tahun depan mencapai Rp16,8466 triliun, meningkat Rp73,9 miliar dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp16,7727 triliun.

Dana tersebut dialokasikan pemerintah untuk mendukung percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua dan Aceh.

“Dana Otonomi Khusus (Otsus) dialokasikan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Aceh dan provinsi-provinsi di wilayah Papua,” tulis dokumen RAPBN 2027, dilansir dari Kumparan, Rabu (19/8/2026).

Dari total pagu Dana Otsus nasional, provinsi-provinsi di wilayah Papua mendapatkan alokasi Rp9,3375 triliun.

Dana tersebut mencakup enam provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Selain Dana Otsus, pemerintah juga mengalokasikan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk wilayah Papua sebesar Rp3,3591 triliun.

Sementara itu, Dana Otsus Provinsi Aceh dialokasikan sebesar Rp4,15 triliun.

Besaran Dana Otsus Papua memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, Dana Otsus Papua ditetapkan sebesar 2,25 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Adapun Dana Otsus Aceh untuk periode 2023-2027 ditetapkan sebesar 1 persen dari pagu DAU nasional. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah sektor yang menjadi prioritas penggunaan Dana Otsus pada 2027.

Dana tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional, antara lain sektor pendidikan, kesehatan, Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan, serta ketahanan energi.

Sementara itu, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan strategis di wilayah Papua.

Penggunaannya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, penyediaan energi listrik, air bersih, telekomunikasi, serta sanitasi lingkungan.

Alokasi tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan anggaran bagi percepatan pembangunan di enam provinsi Papua, terutama pada sektor pelayanan dasar dan infrastruktur.

Selain Dana Otsus, pemerintah juga meningkatkan alokasi Dana Keistimewaan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam RAPBN 2027.

Dana Keistimewaan DIY ditetapkan sebesar Rp1,1 triliun. Angka tersebut naik Rp100 miliar atau 10 persen dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp1 triliun.

“Pemerintah mengalokasikan Dana Keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka penyelenggaraan kewenangan keistimewaan DIY,” tulis dokumen tersebut.

Dana Keistimewaan DIY digunakan untuk mendukung lima urusan kewenangan keistimewaan, yakni tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang. (*)

Editor : Weny Firmansyah
OTSUS papua