Biaya Haji Akan Naik Hingga 15 Persen di Tahun 2027, Pemerintah Janjikan Layanan Jemaah Lebih Baik

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah mulai menyiapkan skema pembiayaan ibadah haji 2027 dengan proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) meningkat sekitar 10-15 persen.
Meski total biaya penyelenggaraan diperkirakan lebih tinggi, pemerintah berupaya agar kenaikan biaya yang langsung ditanggung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak terlalu besar.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan usulan kenaikan tersebut berkaitan dengan perubahan sejumlah komponen biaya, termasuk harga bahan bakar minyak serta kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi mengenai standar layanan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.
“Antara 10 sampai 15 persen,” kata Irfan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pemerintah sebelumnya telah memproyeksikan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut lebih tinggi sekitar Rp19,93 juta dibandingkan proyeksi BPIH sebelumnya. Namun, angka tersebut masih merupakan usulan dan belum menjadi biaya resmi yang harus dibayarkan jemaah.
Skema pembiayaan menjadi faktor penting karena BPIH tidak seluruhnya dibebankan kepada jemaah. Sebagian biaya berasal dari Bipih yang dibayar jemaah, sedangkan komponen lainnya ditutup melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Untuk 2027, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan komposisi pembiayaan 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat. Dengan pola tersebut, pemerintah berharap kenaikan total biaya penyelenggaraan tidak otomatis membuat setoran jemaah melonjak tajam.
Irfan mengatakan pemerintah ingin mengupayakan agar Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Skema tersebut juga mengingatkan pada pola pembiayaan pascapandemi yang pernah menggunakan komposisi sekitar 60 persen nilai manfaat dan 40 persen pembayaran jemaah.



