Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

KNPB Sebut Papua Darurat Militer, Apresiasi Sutradara Pesta Babi

Jimianus Karlodi • Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB
KNPB saat menyampaikan pertanyaan sikap atas persoalan terjadi di Papua yang tak kunjung tuntas, Sabtu (30/5/2026). (CEPOSONLINE.COM/KNPB)
KNPB saat menyampaikan pertanyaan sikap atas persoalan terjadi di Papua yang tak kunjung tuntas, Sabtu (30/5/2026). (CEPOSONLINE.COM/KNPB)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengeluarkan pernyataan keras terkait situasi di Tanah Papua yang dinilai berada dalam kondisi darurat militer dan kemanusiaan. 

Sepanjang periode April hingga Mei 2026, KNPB mencatat eskalasi konflik yang memburuk, ditandai dengan serangkaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter internasional.

Juru Bicara Nasional, Ogram Wanimbo, mengungkapkan bahwa konflik bersenjata yang terjadi telah berdampak luas bagi warga sipil. Dampak paling nyata adalah terjadinya pengungsian massal, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi terhadap aktivis, hingga perampasan tanah adat.

Berdasarkan data yang dirujuk KNPB dari Human Rights Monitor, jumlah pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Papua per Maret 2026 mencapai 107.039 jiwa. 

Angka tersebut diperkirakan melonjak menjadi lebih dari 129.700 jiwa pasca-operasi militer dan dugaan adanya pengeboman di Kabupaten Puncak sejak, 14 April 2026.

KNPB merinci sejumlah peristiwa yang memicu situasi darurat tersebut, antara lain operasi militer dan pengeboman di Kabupaten Puncak (14 April–5 Mei 2026), penembakan pelajar di Kobakma, Mamberamo Tengah (5 Mei 2026), Serangan bom di Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni, Intan Jaya (17 Mei 2026) yang melukai setidaknya empat warga sipil, operasi militer di Kali Kabur, Timika (7–8 Mei 2026) dan pendropan militer di Nabire (12–22 Mei 2026), Penangkapan sejumlah aktivis kemanusiaan di Yahukimo dan Boven Digoel dan Kasus penyerobotan tanah adat Marga Kamuyen di Nakias, Merauke (23 Mei 2026).

Atas dasar itu, KNPB menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan penggunaan kekuatan bersenjata yang berlebihan di wilayah sipil melanggar undang-undang nasional, seperti UU HAM dan UU Pengadilan HAM, serta konvensi internasional seperti Konvensi Jenewa dan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

"Kami mengutuk pendekatan militer di wilayah sipil. Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk membuka akses seluas-luasnya bagi media nasional, internasional, dan lembaga kemanusiaan untuk melakukan investigasi independen," tegas Ogram dalam keterangan persnya, di Kamwolker, Perumnas lll, Waena, Sabtu (30/5/2026).

Selain itu, KNPB mendesak penghentian segera metode perang yang melibatkan senjata peledak di pemukiman warga, serta penghentian kriminalisasi terhadap aktivis dan pembela HAM.

Dalam kesempatan yang sama, Ogram mengaku pihaknya justru memberikan apresiasi terhadap karya film dokumenter Pesta Babi yang dinilai telah membuka mata publik terhadap akar masalah struktural dan dampak kemanusiaan yang berkepanjangan di Papua.

"Kami (KNPB) juga menyampaikan apresiasi kepada Dandhy Laksono dan Cipri Dale selaku sutradara, Victor Mambor sebagai produser, serta media dan organisasi seperti Jubi, Pusaka Bentala Rakyat, Greenpeace, dan Watchdoc yang melalui film dokumenter Pesta Babi telah membuka perhatian publik terhadap situasi kemanusiaan dan persoalan struktural yang terjadi di Tanah Papua," ucapnya.

Sebagai solusi jangka panjang, KNPB menyerukan agar semua pihak mendorong penghentian konflik antara TPNPB-OPM dan TNI-Polri melalui dialog damai yang dimediasi oleh pihak ketiga yang netral. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
#pesta babi #papua #KNPB