Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sikapi Praktik LGBT di Indonesia, Ini Pernyataan Resmi dari Ketua MUI 

A
Ilustrasi. (BBC)
Ilustrasi. (BBC)


Advertisement

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar secara tegas menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk praktik LGBT di Tanah Air karena dinilai merendahkan martabat kemanusiaan dan mengancam ketahanan nasional.

"Ini merendahkan martabat manusia. Kami berterima kasih bahwa pemerintah sudah mengeluarkan Perpres yang memastikan bahwa LGBT adalah bagian dari ancaman ketahanan nasional, itu harus kita hargai," katanya dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat.

Anwar menaruh harapan besar agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menindaklanjuti dengan merumuskan undang-undang yang memastikan pelarangan praktik LGBT secara hukum.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam dari para ulama agar bangsa Indonesia terhindar dari murka Tuhan layaknya kaum Nabi Luth di masa lampau.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan landasan hukum untuk pelarangan tersebut.

Ia menyebut bahwa draf naskah akademik maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemidanaan LGBT telah disiapkan oleh MUI.

Advertisement

"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," kata Cholil menjelaskan tindak lanjut dari rumusan tersebut.

Cholil membeberkan bahwa fokus utama dari rumusan pemidanaan tersebut tidak menyasar pada orientasi seksual secara sepihak, melainkan pada perilaku penyimpangan dan unsur kampanyenya. MUI memandang orientasi seksual sebagai bentuk penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan dipidana.

Namun, tindakan yang akan dimasukkan ke dalam objek pidana LGBT adalah perilaku pencabulan, bermesraan dengan sesama jenis, hingga tindakan mengkampanyekan gaya hidup tersebut secara terbuka di ruang publik maupun di media sosial.

"(Laki-laki melakukan) pencabulan kepada laki-laki, begitu juga pelecehan terhadap laki-laki, bermesraan dengan sesama laki-laki, (atau) sesama perempuan itu bagian dari objek pidana LGBT itu. Begitu juga mengampanyekan di media sosial kampanye secara terbuka, kita masukkan dalam objek pidana," ujar Cholil.

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Label "no pork no lard", Belum Menjamin Kehalalan Menu Makanan, Begini Penjelasan MUI

Label "no pork no lard", Belum Menjamin Kehalalan Menu Makanan, Begini Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan penggunaan keterangan no pork no lard pada restoran tidak s

Lomba Agustusan Bisa Jadi Judi? Ini Penjelasan MUI

Lomba Agustusan Bisa Jadi Judi? Ini Penjelasan MUI

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat dan panitia perlombaan agar memperha

Menyambut Idul Adha 1447 H, MUI Mimika Serukan Puasa Sunah hingga Berantas Premanisme

Menyambut Idul Adha 1447 H, MUI Mimika Serukan Puasa Sunah hingga Berantas Premanisme

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika mengeluarkan tausiah resmi bernomor B-011/MUI-MMK/V/2026 menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer