Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Soroti PSN dan Film Pesta Babi, Bahar Farawowan: Negara Jangan “Obok-obok” Papua, Sentil Otsus Jangan Jadi Pajangan Politik

Yohanes Palen • Rabu, 27 Mei 2026 | 10:56 WIB
Praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, Bahar Farawowan dalam diskusi publik usai nonton  bareng Pesta Babi di Jayapura, Selasa (26/5/2026). (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)
Praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, Bahar Farawowan dalam diskusi publik usai nonton  bareng Pesta Babi di Jayapura, Selasa (26/5/2026). (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, Bahar Farawowan, melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua serta polemik film dokumenter Pesta Babi yang belakangan menjadi sorotan publik.

Bahar menilai berbagai persoalan investasi dan pembangunan di Papua tidak bisa dilepaskan dari lemahnya implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, terutama dalam perlindungan hak masyarakat adat dan hak ulayat.

Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan masyarakat Papua, khususnya menyangkut investasi skala besar dan masuknya kepentingan ekonomi nasional ke wilayah adat.

“Kasus-kasus ini bukan hanya terjadi di PSN di Merauke, Papua Selatan, tetapi juga terjadi di Maluku. Yang menarik, pelaku utamanya disebut-sebut dalam film Pesta Babi ini adalah, Hj. Isam,”ujar Bahar dalam diskus publik usai nonton bareng Pesta Babi dihalaman kediaman Ketua Umum DPD PDIP Papua, Benhur Tomi Mano, Selasa (26/5/2026) malam.

Ia mengaku mengkritisi isi film tersebut karena menampilkan nama tokoh pengusaha besar nasional. 

Namun, Bahar menegaskan dirinya tidak ingin masuk terlalu jauh pada dugaan persaingan antar-konglomerat.

“Saya tidak menuduh. Tetapi publik tentu bertanya-tanya, kenapa tokoh itu yang dimunculkan? Apakah ada persaingan ekonomi di kalangan elite yang kemudian memboncengi kepentingan Papua? Itu yang menjadi tanda tanya,”kata Bahar.

Meski demikian, Bahar menegaskan fokus utamanya bukan pada individu tertentu, melainkan pada persoalan regulasi dan keberpihakan negara terhadap Otonomi Khusus Papua.

Menurutnya, tujuan utama pemekaran provinsi di Papua sejatinya untuk memastikan Orang Asli Papua memiliki ruang lebih besar dalam mengelola daerahnya sendiri, termasuk menjaga tanah adat dan hak masyarakat lokal.

“Kalau tujuan pemekaran untuk menjaga negerinya sendiri, kenapa justru masyarakat adat merasa kecolongan? Ada gubernur Orang Asli Papua, ada MRP, ada DPR Papua, ada DPRK dari kursi adat yang diberi kewenangan besar lewat Otsus, tetapi kenyataannya masyarakat masih merasa tidak dilindungi,”kritiknya.

Bahar mengibaratkan kondisi tersebut seperti pagar rumah yang gagal menjaga halaman sendiri.

“Ini ibarat pagar. Kenapa orang bisa masuk ke halaman rumah kita lalu mengobok-obok seluruh pekarangannya atas nama kepentingan nasional?,"tegasnya.

Ia juga menyoroti keterlibatan aparat keamanan dalam pengawalan proyek-proyek investasi nasional di Papua. 

Menurutnya, pembangunan yang terlalu menonjolkan pendekatan keamanan justru berpotensi memunculkan ketidakpercayaan masyarakat.

“Pembangunan jangan sampai membuat masyarakat merasa asing di tanahnya sendiri,”katanya.

Saat ditanya mengenai penolakan terhadap PSN, Bahar menegaskan dirinya tidak anti pembangunan. 

Namun menurutnya, Papua memiliki kekhususan hukum yang harus dihormati negara sendiri.

“Di daerah lain mungkin pendekatannya bisa berbeda. Tetapi Papua punya Undang-Undang Otsus yang dilahirkan negara. Maka negara juga wajib menghormatinya,”tegas kembali.

Ia bahkan menyebut pelaksanaan Otsus akan kehilangan makna apabila pemerintah pusat sendiri tidak memberi teladan dalam menghormati aturan yang telah dibuat.

“Kalau presiden dan negara tidak menghargai Otsus Papua, lalu untuk apa undang-undang itu dilahirkan?,"cecarnya.

Bahar juga mengkritik lembaga representatif di Papua seperti Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua dan juga Kepala Daerah yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap investasi maupun perlindungan hak ulayat masyarakat adat.

Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut memiliki dasar hukum kuat dalam Otsus Papua untuk memanggil pihak terkait, membuka ruang dialog, hingga menyuarakan aspirasi masyarakat adat.

“Tidak perlu terlalu banyak lembaga baru. Yang penting aturan yang sudah ada dijalankan secara konsisten,”jelasnya.

Bahar juga meminta wakil rakyat Papua di DPR RI lebih aktif menyampaikan persoalan masyarakat Papua kepada pemerintah pusat, terutama terkait investasi dan proyek pembangunan yang bersinggungan langsung dengan tanah adat.

Meski menyampaikan kritik keras, Bahar menegaskan sikapnya bukan menolak pembangunan secara total.

Pihaknya justru meminta pembangunan di Papua dilakukan secara lebih adil, terbuka, dan melibatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama.

“Pembangunan harus menghormati hak ulayat, melibatkan Orang Asli Papua, dan tidak boleh menghilangkan rasa keadilan masyarakat adat,” tandasnya. (*).

Editor : Yohanes Palen
#pesta babi #papua #Masyarakat Papua #Ceposonline.com