
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak ditempatkan sebagai aktor pembangunan dalam konstitusi, melainkan sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Pernyataan itu disampaikan Jaleswari saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/5/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 tersebut, Jaleswari menegaskan bahwa Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menyebut tugas TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
“Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” tegasnya di hadapan majelis hakim konstitusi dikutip dari humas Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Menurut Jaleswari, profesionalisme militer dibangun melalui latihan tempur berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, hingga pembaruan doktrin pertahanan menghadapi ancaman nyata.



