CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Kota Jayapura, Pares L. Wenda, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan terhadap penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Ia juga mendorong optimalisasi peran anggota DPRK dari kursi pengangkatan dalam mengawal kebijakan tersebut.
Menurutnya, dana otsus yang selama ini menjadi instrumen utama percepatan pembangunan di Tanah Papua harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif dan tepat sasaran.
"Otsus jilid pertama berlangsung dari 2001 hingga 2026, dan akan dilanjutkan dengan Otsus jilid kedua hingga 2051. Namun dalam implementasinya, ada sejumlah perubahan skema pendanaan yang perlu dicermati," ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam regulasi terbaru, penerimaan daerah dari sektor pertambangan minyak dan gas akan mengalami penurunan hingga 50 persen pada 2042.
Di sisi lain, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) nasional untuk otsus meningkat dari 2 persen menjadi 2,25 persen, namun berbasis pada kinerja daerah. "Artinya, jika kinerja pemerintah daerah buruk, maka dana yang diterima juga akan berkurang. Ini menjadi tantangan sekaligus peringatan agar pengelolaan anggaran lebih akuntabel," katanya.
Pares menilai, persoalan utama bukan hanya pada besaran dana, melainkan pada efektivitas penggunaannya.
Ia menyoroti potensi terjadinya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) maupun penggunaan dana yang tidak tepat sasaran.
Berdasarkan ketentuan, dana otsus dialokasikan sebesar 35 persen untuk pendidikan, 25 persen untuk kesehatan dan gizi, 30 persen untuk infrastruktur, serta 10 persen untuk masyarakat adat.
Namun dalam praktiknya, penggunaan dana tersebut tersebar di banyak organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga fokus utama kerap kabur.
"Di Kota Jayapura terdapat sekitar 36 OPD pengguna dana otsus. Ini membuat pengawasan semakin kompleks dan berpotensi membuka celah ketidaktepatan penggunaan anggaran," ujar Ketua Badan Kehormatan DPR Kota Jayapura itu.
Ia juga menyoroti bahwa pemanfaatan dana otsus tidak hanya diperuntukkan bagi Orang Asli Papua (OAP), tetapi juga mencakup seluruh penduduk yang berdomisili di Papua.
Kondisi ini menyebabkan porsi yang benar-benar dinikmati OAP, khususnya masyarakat adat, menjadi relatif kecil. "Jika dihitung, porsi yang benar-benar spesifik untuk OAP bisa jadi hanya sekitar 10 persen, dan itu pun masih terbagi lagi," ungkapnya.
Dalam konteks pengawasan, Pares menegaskan bahwa undang-undang telah mengamanatkan tiga lembaga utama, yakni BPK, DPRP/DPRK, dan perguruan tinggi negeri. Namun, ia menilai peran DPRK, khususnya anggota dari kursi pengangkatan, belum dimaksimalkan.
"Secara normatif mereka tidak memiliki kewenangan khusus. Padahal, kehadiran mereka adalah amanat otsus yang seharusnya diberi ruang lebih dalam pengawasan, terutama melalui panitia khusus (pansus) otsus," tegasnya.
Ia mengusulkan agar DPRK merevisi tata tertib (tatib) untuk memberikan akses lebih luas kepada anggota dari kursi pengangkatan dalam pansus otsus. Salah satu usulan konkret adalah menetapkan ketua pansus otsus berasal dari kursi pengangkatan.
Menurutnya, langkah tersebut sah secara hukum dengan mengacu pada prinsip lex specialis derogat legi generali, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Pansus otsus harus menjadi instrumen utama pengawasan setiap tahun. Dengan pelibatan yang lebih kuat dari kursi pengangkatan, diharapkan lahir rekomendasi yang lebih tajam dan berpihak pada masyarakat," katanya.
Pares juga mengaitkan pentingnya pengawasan otsus dengan empat akar persoalan Papua sebagaimana dirumuskan dalam kajian Papua Road Map oleh LIPI (kini BRIN), yakni persoalan sejarah-politik, pelanggaran HAM, kegagalan pembangunan, serta marginalisasi dan diskriminasi.
"Dalam konteks pembangunan, evaluasi otsus menjadi kunci. Dana yang besar harus benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat, khususnya OAP," ujarnya.
Ia berharap gagasan tersebut menjadi perhatian seluruh pimpinan DPR kabupaten/kota se-Tanah Papua guna memperkuat pengawasan dan memastikan dana otsus menjawab kebutuhan masyarakat.
"Ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi tentang keadilan, keberpihakan, dan masa depan Papua," pungkasnya. (*)
Editor : Agung Trihandono