Peran DPRK Kursi Pengangkatan Harus Dimaksimalkan dalam Pengawasan Dana Otsus

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Kota Jayapura, Pares L. Wenda, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan terhadap penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Ia juga mendorong optimalisasi peran anggota DPRK dari kursi pengangkatan dalam mengawal kebijakan tersebut.
Menurutnya, dana otsus yang selama ini menjadi instrumen utama percepatan pembangunan di Tanah Papua harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif dan tepat sasaran.
"Otsus jilid pertama berlangsung dari 2001 hingga 2026, dan akan dilanjutkan dengan Otsus jilid kedua hingga 2051. Namun dalam implementasinya, ada sejumlah perubahan skema pendanaan yang perlu dicermati," ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam regulasi terbaru, penerimaan daerah dari sektor pertambangan minyak dan gas akan mengalami penurunan hingga 50 persen pada 2042.
Di sisi lain, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) nasional untuk otsus meningkat dari 2 persen menjadi 2,25 persen, namun berbasis pada kinerja daerah. "Artinya, jika kinerja pemerintah daerah buruk, maka dana yang diterima juga akan berkurang. Ini menjadi tantangan sekaligus peringatan agar pengelolaan anggaran lebih akuntabel," katanya.
Pares menilai, persoalan utama bukan hanya pada besaran dana, melainkan pada efektivitas penggunaannya.
Ia menyoroti potensi terjadinya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) maupun penggunaan dana yang tidak tepat sasaran.
Berdasarkan ketentuan, dana otsus dialokasikan sebesar 35 persen untuk pendidikan, 25 persen untuk kesehatan dan gizi, 30 persen untuk infrastruktur, serta 10 persen untuk masyarakat adat.
Namun dalam praktiknya, penggunaan dana tersebut tersebar di banyak organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga fokus utama kerap kabur.
"Di Kota Jayapura terdapat sekitar 36 OPD pengguna dana otsus. Ini membuat pengawasan semakin kompleks dan berpotensi membuka celah ketidaktepatan penggunaan anggaran," ujar Ketua Badan Kehormatan DPR Kota Jayapura itu.



