Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira Bagi Pendidik! Dalam RUU Sisidiknas Profesi Guru Dimuliakan Setara Profesi Lainnya

A
Penulis: Agung Trihandono❯
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati. (Ceposonline.com/ANTARA/HO-DPR RI)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati.  (Ceposonline.com/ANTARA/HO-DPR RI)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA – Bekerja sebagai guru, ke depan tidak lagi dipandang sebelah mata, termasuk dari sisi kesejahteraannya. Sebab, Undang-undang  tentang Sisdiknas ini akan mengalami perubahan. 

Dimana Komisi X DPR RI berkomitmen untuk lebih memuliakan profesi guru lewat Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan profesi guru akan dimuliakan setara dengan profesi lainnya, seperti dokter, akuntan, atau insinyur. Hal ini, kata dia, konsekuensi logis dari pengategorian guru sebagai profesi.

Advertisement

"Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," kata Kurniasih, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan guru ialah profesi mulia yang menjadi fondasi lahirnya profesi-profesi lain. Oleh sebab itu, memuliakan guru lewat RUU Sisdiknas merupakan keniscayaan sebagai bentuk penghargaan bagi tenaga pendidik.

Dalam konteks persoalan saat ini, Kurniasih menyoroti masih adanya perbedaan persepsi mengenai kesejahteraan dan perlindungan profesi guru.

Advertisement

Dia mengatakan untuk diakui sebagai guru, konsekuensinya, membutuhkan pengakuan profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Padahal, masih banyak guru yang dalam proses atau belum memperoleh sertifikasi.

Selain itu, dia juga berharap agar ke depan tidak ada lagi kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau PPPK honorer yang selama ini membingungkan dan merugikan para guru.

Menurut dia, kategori guru yang terlalu banyak dan rumit perlu dirapikan agar lebih jelas dan tidak merugikan tenaga pendidik.

"Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer. Kita pusing juga itu, banyak sekali kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak," ucap Kurniasih.

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Seleksi CPNS 2027 Resmi Dibuka Awal Tahun. Tenaga Pendidik Dapat Porsi Paling Banyak?

Seleksi CPNS 2027 Resmi Dibuka Awal Tahun. Tenaga Pendidik Dapat Porsi Paling Banyak?

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2027 diperkirakan menjadi salah satu agenda yang banyak ditunggu oleh masyarakat.

Salam Tiga Jari, Wendy Cagur Sampaikan Pesan Soal Karhutla hingga Guru 

Salam Tiga Jari, Wendy Cagur Sampaikan Pesan Soal Karhutla hingga Guru 

Komedian Wendy Cagur kembali menarik perhatian publik setelah menyampaikan keresahannya mengenai kondisi Indonesia melalui sebuah video yang

Cek Syarat Daftar CPNS 2027, 172 Ribu Guru Berstatus Non-ASN Bolehkan Ikut Seleksi

Cek Syarat Daftar CPNS 2027, 172 Ribu Guru Berstatus Non-ASN Bolehkan Ikut Seleksi

Kabar baik datang menyambut tenaga pendidik non-ASN lantaran bisa mendaftarkan diri dalam proses seleksi calon pegawai

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer